Himpunan mahasiswa buru (HMB) jakarta menyikapi sikap membangkang Bupati Buru Ramli I Umasugi yang belum menjalankan perintah pemerintah pusat dalam hal ini. Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara & Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Komulo Syaiun Hentihu. sebagai pegawai negeri sipil. Sysiun Hentihu merupakan istri kedua bupati Buru. Ramli I Umasugi.
Istri muda bupati buru ini berstatus PNS pemerintah kabupaten buru. Himpunan Mahasiswa Buru (HMB) Jakarta mengkaji tentang persoalan istri muda bupati buru. ini merupakan kasus yang melanggar konstitusi keapsahan pasal 4 ayat 2 dan pasal 15 ayat 2. Peraturan pemerintah no 45 tahun 1990 Jo. Yang berbunyi pegawai negeri wanita tidak di izinkan menjadi istri kedua/ketiga dan keempat. Kemudian berkaitan dengan ketentuan PP No 10 tahun 1983 tentang setiap atasan wajib menegur apabila mengetahui ada pegawai negeri sipil bawahan dalam lingkungannya yang melakukan hidup bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dari ketentuan dan keapsahan aturan di atas.
Kemudian HMB Jakarta juga menyikapi putusan Surat Menpan RB Tjahjo Komulo Kepada Bupati Buru Melalui Gubernur Maluku untuk menindaklanjuti namun sampai dengan saat ini Bupati Buru belum merespon hal tersebut
Jakarta 29 Mei 2021 Yang berlokasi di Caffe Resto Utan kayu Utara. Matraman Jakarta Timur Ketua Umum HMB Jakarta. ENAL BUPOLO Menyampaikan bahwa persoalan ini dia menilai Bupati Buru betul-betul dengan sengaja melanggar konstitusi demi membela istri mudahnya.
Di waktu yg sama Enal dan kawan-kawan HMB Jakarta semua juga merasa prihatin dengan kondisi Partai Golkar Maluku saat ini yang dipimpin oleh Ramli Umasugi selaku Ketua DPD l Golkar Maluku yang makin terpuruk lantaran memaksakan kehendaknya sehingga kondisi Golkar Maluku di nilai publik tidak progres. Ramli I Umasugi juga merupakan kaders golkar yang diduga kuat berhianat pada mumentum Pimilihan Gubernur Maluku tahun 2019 lalu. Waktu itu Ramli Menjabat sebagai Ketua DPD II Golkar Kab Buru. Sekaligus Bupati Buru. Namun pada saat itu Golkar di kabupaten buru kalah telak dengan rival nya PDI Perjuangan.
Dari persoalan ini Enal Bupolo Selaku Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Buru (HMB) Jakarta memberikan ultimatum akan melakukan aksi unjukrasa di depan Mendagri dan DPP Partai Golkar dengan Tuntutan Pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri segera memberikan teguran berupa sangsi berat kepada Ramli I Umasugi sebagai Bupati Buru atau pejabat publik yang melanggar konstitusi. dan menuntut DPP partai Golkar Ketua Airlangga Hartarto Segerah Menurungkan PJS DPD I Partai Golkar Maluku dan pecat Ramli I Umasugi dari kaders partai karena dinilai gagal dalam menjalankan tugasnya. Enal Bupolo juga menyampaikan aksi unjukrasa ini dilakukan dalam waktu dekat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H