Pada Jumat, 14 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo melalui Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menyampaikan mengenai rencana pemblokiran X di Indonesia. Rencana tersebut diutarakan sebagai respon dari kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh pemilik aplikasi, Elon Musk, terkait perizinan pengguna X untuk memposting konten asusila. Sebelumnya, Kominfo telah mengakui bahwa persebaran konten pornografi di X telah terjadi secara masif dan mengaku telah meminta bahwa platform tersebut dapat menekan dan menghapus peredaran konten dewasa demi terciptanya ruang digital yang sehat. Namun, sayangnya rencana penghapusan X ini mendapat banyak respon kontra dari para pengguna karena dianggap tidak akan menyelesaikan permasalahan peredaran konten pornografi di Indonesia dan dianggap akan menghapus peran X sebagai ruang diskusi kritis yang selama ini telah banyak mengangkat kasus-kasus yang beredar ke ranah hukum.
Menurut Lawrence Lessig seorang profesor hukum di Harvard Law School yang dikenal luas atas kontribusinya dalam bidang regulasi internet dan hak digital, regulasi internet adalah upaya komprehensif yang melibatkan hukum, norma sosial, teknologi, dan pasar untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan tertib. Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk melindungi privasi dan data pengguna, menjamin keamanan siber, mencegah penyebaran konten ilegal, melindungi hak kekayaan intelektual, dan mendukung inovasi serta pertumbuhan ekonomi digital. Dengan demikian, regulasi internet tidak hanya berfungsi untuk menjaga ketertiban tetapi juga untuk memastikan internet dapat digunakan secara bertanggung jawab dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Alasan Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) melakukan pemblokiran terhadap platform X adalah karena platform ini mengizinkan konten dewasa sejak Mei 2024 dengan menambahkan klausul ke dalam aturannya yang secara resmi mengizinkan pengguna memposting konten dewasa dan grafis di platform, dengan beberapa peringatan. Hal ini dikarenakan penyebaran konten pornografi di internet bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dasar hukumnya adalah aturan mengenai penyebaran konten asusila dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pemblokiran platform yang mengizinkan konten pornografi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Contoh kebijakan pemblokiran di negara lain adalah misalnya di China yang memiliki salah satu kebijakan internet paling ketat di dunia, dikenal sebagai "Great Firewall". Pemerintah China memblokir akses ke banyak situs web asing seperti Google, Facebook, Twitter, dan YouTube. Tujuan utamanya adalah kontrol informasi dan keamanan nasional.
Dampak positif dari pemblokiran ini adalah peningkatan keamanan dan pengawasan karena dengan memblokir platform yang dianggap beresiko untuk menyebarkan informasi tidak benar atau tidak mematuhi regulasi. Kominfo dapat mengurangi aktivitas ilegak seperti penipuan, penyebaran konten berbahaya, dan lain-lain.
Namun, dampak negatif dari pemblokiran ini juga tidak bisa diabaikan, salah satu yang paling berdampak adalah sektor ekonomi dan pekerjaan. Banyak UMKM dan kreator konten yang bergantung pada platform X untuk memasarkan produk mereka, jika platform ini diblokir tentu saja mereka akan kehilangan akses untuk meraih konsumen. Selain itu, pemblokiran akan membatasi akses informasi dan kebebasan berekspresi sehingga akan menghambat proses penyampaian pendapat di ruang publik.
Referensi
- Farisa, F. C. (2024, June 16). Safenet Nilai Pemblokiran X/twitter bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi. KOMPAS.com. https://nasional.kompas.com/read/2024/06/16/20041951/safenet-nilai-pemblokiran-x-twitter-bukan-solusi-hentikan-konten-pornografi
- Patoppoi, B. (2022, August 1). Pakar: Dampak Negatif pemblokiran platform Oleh Kominfo Nyatanya Lebih Besar. Suara Surabaya. https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2022/pakar-dampak-negatif-pemblokiran-platform-oleh-kominfo-nyatanya-lebih-besar/
- Clinten, Bill & Pratomo, Yudha. (2024, June 18). Kementerian Kominfo Ancam Blokir X Twitter. KOMPAS.com. https://tekno.kompas.com/read/2024/06/18/08020087/kementerian-kominfo-ancam-blokir-x-twitter