Lihat ke Halaman Asli

Pemahaman Hukuman Seumur Hidup

Diperbarui: 25 Juni 2015   06:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Lagi-lagi saya dapat ilham tpik tulisan dari obrolan di warung makan. Sambil menikmati makan pagi yang terlalu terlambat, saya mengobrol dengan seorang teman muali dari topik entak apa hingga hingga topik yang lumayan menarik, hukuman seumur hidup. Saya pun jadi lebih antusias saat teman saya menyinggung tentang hal tersebut. Sambil menyeruput es teh, saya pun mendengarkan.

Sayangnya, hasil dari perkataan teman saya membuat saya mengerutkan dahi. Teman say ternyata kurang paham terhadap apa yang dikatakannya. Tentulah semua orang pernah mendengar tentang hukuman yang satu ini tetapi kebanyakan dari mereka kurang paham terhadap pemahamannya Teman saya salah satunya. Menurutnya, hukuman seumur hidup bererti dia dikenai hukuman sepanjang umur/usia pelaku saat itu. Misalnya umurnya 20 tahun berarti dia dipenjara selama 20 tahun. Kalau umurnya waktu itu 50 tahun, dia dipenjara selama 50 tahun. Maaf ya teman, tapi itu salah.

Pemahaman yang benar tentang hukuman seumur hidup adalah hukuman yang dijatuhkan kepada seorang terdakwa sepanjang hidupnya. Kalau disederhanakan sama artinya dia mendekam dipenjara sampai dia menemui ajal atau sampai mati. Jika selama masa hukumannya dia tidak mendapatkan potongan masa tahanan seperti grasi atau remisi, seamanya dia berada dipenjara.

Sejara logika dan melihat dari sisi keadilan pun mengatakan demikian. Misalnya ada dua orang terdakwa tindak kejahatan yang sama dengan motif dan modus kejahatan yang sama contohnya Si Amir dan Si Bejo. Amir saat kena vonis berusia 20 tahun sedangkan Bejo 50 tahun. Mereka melakukan kejahatan yang sama dan keduanya di vonis hukuman seumur hidup. Jika pemahaman yang digunakan adalah pemahaman teman saya, lalu dimana letak sisi keadilannya? Amir hanya akan dikenai hukuman selama 20 tahun sedangkan Bejo 50 tahun. Lalu bagaimana kalau yang kena hukuman seumur hidup adalah kakek-kakek berusia 70 tahun? Nah lho.

Semoga tulisan ini bisa memperbaiki pemahaman banyak orang mengenai hukuman seumur hidup karena saya yakin bukan hanya teman saya saja yang kurang paham tetapi banyak orang termasuk Guru PPKN saya semasa SMA dulu. Mudah-mudahan beliau baca tulisan ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline