Pemerintah Kota Yogyakarta cq. Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta telah menyelenggarakan kegiatan berupa Pemantapan Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kegiatan ini merupakan dialog antara para narasumber dengan segenap anggota Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) se-Kota Yogyakarta.
Kegiatan yang berlangsung pada hari Rabu, 29 Mei 2019 bertempat di Pendopo Palang Putih Nusantara, Jalan Suryodiningratan, Mantrijeron, Yogyakarta dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta diwakili Eka Safitra SH, MH (narasumber), Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (narasumber), RM Kuswidjoyo (narasumber), Ketua Paguyuban Palang Putih, Ketua MLKI Kota Yogyakarta, Sunu Purnomo SE (moderator), dan sekitar seratusan peserta dari berbagai paguyuban. Acara berlangsung mulai pukul 13.30 wib hingga selesai.
Dalam kata sambutannya, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa, Drs Zenni mengatakan bahwa Indonesia adalah negara majemuk yang dihuni bermacam suku, agama, dan penghayat kepercayaan. Begitu pula dengan kota Yogyakarta yang disebut miniatur Indonesia yang masyarakatnya beragam.
Salah satunya yakni Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang dalam kenyataannya memang merupakan bagian dari kebudayaan nasional kita sekaligus sebagai kenyataan budaya yang hidup dan dihayati oleh sebagian bangsa. Dengan adanya keberagaman budaya tersebut yang mengacu pada falsafah hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila, yang mengemban misi persatuan dan kesatuan dan harus kita jaga bersama.
Maka dari itu, Pemantapan Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa bertujuan untuk memperkokoh semangat persatuan dan kesatuan berbangsa serta rela berkorban guna mewujudkan masyarakat Indinesia yang rukun damai, demokratis, berkeadilan, sejahtera, maju dan memiliki moral dan etika dalam wadah NKRI.
Selaku narasumber, dari Kejari Yogyakarta menyebutkan keberadaan Penghayat Kepercayaan ini mengacu pada regulasi yaitu UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Declaration of Human Rights sehingga diharapkan berkembang dan dikenal oleh masyarakat umum.
Narasumber lain yaitu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta, H.Sisruwadi SH, M.Kn membahas tentang Kebijakan Pemerintah tentang Hak Sipil Penghayat Kepercayaan dalam pelayanan Adminduk antara lain berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi No.97/PUU-XIV/2016, tanggal 18 Oktober 2017 tentang Pencantuman Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan YME dalam kolom KK dan KTP-el.
Sedangkan tokoh budayawan, Ir RM Kuswidjoyo yang juga sebagai narasumber dalam pemaparannya membahas Peran MLKI dalam Melestarikan Pancasila. Disebutkan bahwa dalam jangka panjang menanamkan 45 Pengamalan Pancasila dan 18 Karakter Bangsa Indonesia bagi regenerasi. Pada saat ini MLKI mengutamakan kebersamaan, toleransi, kolaborasi dalam pergaulan yang se-Iman dan budaya kerohanian sebagai pembangun empati.
Seperti biasa pada umumnya sebelum acara ditutup, para peserta dapat melangsungkan dialog dengan narasumber, tanya jawab menuju pemahaman bersama, hingga berakhir acara ini semuanya berjalan penuh khidmat dan lancar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H