Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau sekarang disebut Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pensiunan pada tahun 2019 bakal diterimakan. Terpetik berita dalam Kompas.com - 16/08/2018, bahwa Presiden Joko Widodo dalam Rapat Paripurna RAPBN 2019 di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, menyebutkan tahun depan pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara serta pensiunan sebesar rata-rata 5 persen.
Tersebarnya kabar diatas sudah barang tentu merupakan sesuatu yang menggembirakan terutama bagi aparatur negara serta para pensiunannya. Kenaikan gaji pokok tersebut dapat dipahami mengingat sejak tahun 2015 belum pernah mengalami kenaikan, belum lagi adanya inflasi 3,2 persen sehingga penerimaan gaji mereka terkikis yang berarti pula kesejahteraannya berkurang.
Sangat melegakan pastinya, di tengah perjalan setiap tahun -- para pegawai/aparat negara dan pensiunan masih terbantu dengan penerimaan yang disebut tunjangan hari raya (THR) dan mendapatkan gaji ke-13. Setidaknya untuk pembiayaan anak sekolah dan untuk merayakan lebaran menjadi berkurang bebannya.
Telah diumumkannya rencana kenaikan gaji seperti disebut diatas, nampaknya juga mengundang respon ataupun dampak yang sesungguhnya kurang masuk di akal alias kurang proporsional. Pengalaman dari waktu ke waktu terutama di kalangan para pedagang segera berancang-ancang untuk ikutan menaikkan harga barang yang hendak dijual.
Dimaksudkan penulis hal demikian kurang masuk di akal alias kurang proporsional mengingat bahwa jumlah aparatur pemerintah sangatlah kecil bila dibanding jumlah penduduk di negeri ini, yaitu hanya berkisar 4,5 juta -- sehingga tidak berpengaruh terhadap proses jual beli barang terutama kebutuhan pokok. Kecuali jika harga BBM misalnya terjadi kenaikan drastis yang secara signifikan akan ikut mempengaruhi harga-hara barang.
Berkait rencana pemerintah untuk menaikkan gaji aparatur dan para pensiunan ini bukan tidak mungkin juga mendatangkan respon dari pihak lain. Ditahun-tahun politik seperti sekarang, apa saja termasuk kebijakan yang telah disusun dan diputuskan bersama -- seringkali mengundang tanggapan, dipolitisir bahkan menjadikan "amunisi" untuk "menyerang" lawan-lawan politik dan hal demikian sepantasnya tidak perlu terjadi.
Terlepas itu semua walaupun penulis bukan sebagai pekerja aparatur negara, kiranya rencana kenaikan gaji pokok tersebut memang sudah layak diberlakukan.
Mengapa? Karena hal itu sudah tercantum dalam ketentuan hukum formal (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara), ditetapkan secara bersama antara wakil rakyat dan pemerintah, sehingga penjabarannya melalui kajian seksama tercakup dalam RAPBN sebagai amanat yang wajib dilaksanakan.
Harapannya kedepan, diberlakukannya kenaikan gaji pokok semoga semakin memotivasi para aparatur sipil negara dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik seiring reformasi birokrasi yang kini sedang dilakukan. Benar-benar nantinya terbangun aparatur negara yang profesional, bersih, dan sejahtera.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H