Lihat ke Halaman Asli

Sulistyo

Buruh Dagang

Registrasi Ulang Kartu Prabayar untuk Keamanan dan Kenyamanan Para Pelanggan

Diperbarui: 11 November 2017   15:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Beberapa hari belum lama ini ternyata masih ada sebagian masyarakat (awam) terutama yang bertempat di pedesaan menanyakan pada penulis: apakah ketentuan registrasi ulang nomor seluler atau SIM lama seperti sms yang saya terima bukankah penipuan?

Terkait pertanyaan diatas, mengingat persepsi sudah tertanam dalam pikiran mereka bahwa SMS tersebut dianggap penipuan maka sebagian mereka cuek dan kurang menghiraukan ajakan resmi yang dikirim dari operator ataupun dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Dari sepintas gambaran itu, yang patut digaris bawahi disini yaitu betapa sudah begitu banyaknya kasus-kasus yang awal mulanya dimulai dari penyampaian informasi lewat handphone misalnya berupa hoaks diantaranya mendapatkan hadiah uang puluhan juta, pengumuman hadian mobil, tolong belikan pulsa, atau cara-cara persuasif lainnya untuk menggaet pelanggan seluler dan ujung-ujungnya adalah penipuan.

Kejenuhan masyarakat pengguna/pelanggan diterpa info-info penipuan ini sangat bisa jadi membentuk persepsi mereka bahwa semua SMS yang masuk/diterima apalagi sumbernya tidak diketahui/tidak dikenal lantas dipukul rata semuanya dianggap akal-akalan atau tidak bisa dipercaya.

Celakanya, termasuk informasi-informasi penting (kebijakan/regulasi lainnya) yang sifatnya urgent, baik yang bersumber dari masing-masing operator maupun dari lembaga resmi yang menangani telekomunikasi seperti Kemkominfo -- semuanya terkena imbas alias ikutan tidak dipercaya -- sehingga muncullah pertanyaan seperti di awal tulisan ini.

Terhadap pertanyaan kalangan awam tersebut, tentunya penulis menjawabnya: iya, setiap pelanggan/pemilik nomor kartu seluler lama harus mendaftar ulang/registrasi bisa melalui SMS, atau mendatangi gerai setempat.

Lebih lanjut penulis jelaskan, bagi Pelanggan lama yang akan melakukan registrasi ulang sendiri silahkan mengetik SMS dengan format: ULANG(spasi)nomorNIK(tanda#)nomorKK(tanda#) lalu kirim ke 4444. Batas akhir registrasi ini adalah tanggal 28 Februari 2018, jika tidak dipenuhi ketentuan tersebut maka secara bertahap nomor seluler tak dapat digunakan, bahkan kemudian akan diblokir.

Perlu juga dipahamkan kepada masyarakat awam (yang masih banyak bertanya) bahwa tujuan registrasi ulang ini untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada seluruh pelanggan/pengguna jasa telekomunikasi.

Keamanan dan kenyamanan dimaksudkan sebagai upaya memberi perlindungan dari spam atau SMS sampah, sms yang tidak bertanggung jawab, atau bentuk pesan lain yang ujung-ujungnya cenderung melakukan tindak penipuan dan sejenisnya. Demikian halnya setiap pengirim informasi baik berupa SMS, suara, gambar/video, dan lainnya bisa diketahui secara jelas identitas/siapa pengirimnya sesuai atau atas nama yang tertera dalam NIK dan nomor KK yang sudah terekam dalam administrasi kependudukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Lebih jauh manfaat lain yang bisa diperoleh dengan registrsi ulang, yaitu mendidik kepada setiap pelanggan/pengguna untuk tidak bertindak/berperilaku dalam berkomunikasi atau berbagi info secara asal-asalan misalnya melakukan penghinaan, penistaan, pencemaran nama baik, perundungan (bullying), berkata kasar, apalagi menipu dan cara apapun yang dapat merugikan orang lain -- semuanya akan mudah terlacak bahkan tidak menutup kemungkinan berujung ke peradilan karena terjerat UU ITE.

Pastinya registrasi kali ini berbeda dengan registrasi yang pernah dilakukan waktu sebelumnya (2005 dan 2014) dimana registrasi waktu itu dilakukan secara asal-asalan, bisa dilakukan tanpa ada validasi oleh setiap gerai dimanapun.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline