Menurut Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah, pada Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 dijelaskan bahwa Sistem Penjamin Mutu Internal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPMI-Dikdasmen adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas kebijakan dan proses yang terkait untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
Ibu Listina selaku guru yang mendampingi mahasiswa KKN Tematik UPI di SDN 147 Citarip Barat menjelaskan bahwa mutu SPMI ini sangat penting di sekolah untuk menunjang mutu setiap sekolah dan mengetahui kualitas pendidikan yang ada di sekolah tersebut. Penjamin Mutu Pendidikan bertujuan untuk mencapai 8 Standar Nasional yaitu:
(1) Standar Kelulusan,
(2) Standar Isi,
(3) Standar Proses,
(4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
(5) Standar Sarana dan Prasarana,
(6) Standar Pengelolaan,
(7) Standar Pembiayaan, dan
(8) Standar Penilaian Pendidikan.