Lihat ke Halaman Asli

Mahasiswa Milenial dalam Memperjuangkan Hak Asasi Manusia

Diperbarui: 30 November 2021   15:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: ham.go.id/data-pengaduan-ham-2021

Zaman milenial kini masih sering kita dapati perilaku kekerasan yang melanggar Hak Asasi Manusia. Apa itu Hak Asasi Manusia dan apa hubungannya dengan Mahasiswa Milenial? Sebelumnya kita harus paham terlebih dahulu apa itu HAM. 

Secara garis besar Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat, bukan karena berdasarkan hukum positif yang berlaku melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Berdasarkan data dari Komnas HAM berikut rekapitulasi tindak lanjut komunikasi masyarakat berdasarkan  hak konstitusional UUD 1945 :

Data tersebut membuktikan bahwa masih tingginya kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia. Sebagai seorang mahasiswa milenial harus mengerti atau paham betul apa itu Hak Asasi Manusia untuk mencegah maraknya pelanggaran HAM.

HAM atau Hak Asasi Manusia telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Pasal 28 A sampai dengan Pasal 28 J UUD 1945 yang sudah mencakup hak setiap warga Indonesia, yaitu :

  • Hak untuk Hidup dan mempertahankan hidupnya.
  • Hak untuk hidup sejahtera lahir maupun batin.
  • Hak untuk membentuk keluarga dan mendapat keturunan melalui perkawinan yang sah.
  • Hak anak untuk tumbuh berkembang dan mendapat perlindungan dari tindak kekerasan maupun tindak diskriminasi.
  • Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
  • Hak untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
  • Hak perlindungan atas diri pribadi, keluarga, dan harta benda
  • Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
  • Hak untuk mendapat status kewarganegaraan Indonesia.
  • Hak dalam memeluk agama dan beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing..
  • Hak kebebasan untuk meyakini sebuah kepercayaan yang sesuai dengan hati nurani.
  • Hak kebebasan dalam berserikat dan mengutarakan pendapat.
  • Hak untuk bebas dari tindak penyiksaan yang merendahkan derajat manusia.
  • Hak untuk bebas dari tindak dirkriminatif.
  • Hak untuk berkomunikasi.

Perlindungan HAM juga tercantum dalam UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Dengan Pancasila sebagai dasar dari dibuatnya peraturan-peraturan tersebut.

Dalam kehidupan masyarakat milenial pelanggaran atas Hak Asasi Manusia yang paling sering terjadi adalah pelecehan atau pengucilan terhadap perbedaan ras, suku mapun agama tertentu yang berujung pada sebuah konflik permasalahan. Contoh yang dapat kita jumpai di lingkungan sekitar kita adalah pencemaran nama baik dan bullying. 

Pelanggaran HAM tidaj sebatas di lingkungan sekitar kita saja namun juga dapat terjadi di media sosial. Seperti penipuan daring. Menindak lanjuti akan hal tersebut, pemerintah mengesahkan UU No. 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik atau teknologi secara umum. 

Berlakunya Undang-undang ITE ini merupakan upaya dari pemerintah untuk mengurangi tingkat pelanggaran HAM di Media Sosial.

Sebagai mahasiswa milenial wajib ikut andil dalam penegakan Hak Asasi Manusia untuk membantu terwujudnya keadilan HAM yang merata bagi seluruh warga negara indonesia tanpa terkecuali. Mahasiswa harus berani maju demi mewujudkan masa depan negara yang lebih baik lagi.  

Karena Mahasiswa merupakan aktor penting dalam perubahan sosial mapun politik. Dan mengapa harus mahasiswa? karena Mahasiswa merupakan kelompok intelektual yang harus berwawasan luas. Mahasiswa juga berperan sebagai wakil warga dari kelompok anak muda. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline