Lihat ke Halaman Asli

Prodi S1 Hukum UDB Adakan Kuliah Lapangan untuk Mengenalkan Mahasiswa dalam Mengimplementasi Restorative Justice

Diperbarui: 13 Oktober 2022   12:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. pribadi

Dok. pribadi

Dok. pribadi

Assalamu'alaikum wrwb ..

Selamat siang Sahabat Kompasiana ... Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi cerita tentang salah satu kegiatan dari Universitas Duta Bangsa Surakarta, yaitu tentang Prodi S1 Hukum UDB Adakan Kuliah Lapangan Untuk Mengenalkan Mahasiswa Dalam Mengimplementasi Restorative Justice

Kegiatan penandatanganan MOU (Memorendum Of Undestanding) dan kuliah lapangan yang bertema tentang Implementasi Restorative Justice yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Surakarta pada tanggal 05 Oktober 2022 pukul 08.00-10.30 telah dilakukan dengan lancar dan hikmat.

Kegiatan ini diawali dengan kata sambutan oleh Ketua Kejaksaan Negeri Surakarta yang diwakilkan oleh Bapak Oki Bogitama, SH.,MH dan dilanjutkan oleh Wakil Rektor III (tiga) Ibu Dr. Rina Arum Prastyanti, SH.,M.H serta perwakilan salah satu mahasiswa Prodi Hukum Angkatan 22. Kegiatan Kuliah Lapangan ini diketuai oleh Bapak Aryono, SH.,MH dan didampingi oleh Bapak Kaprodi Aris Prio Agus Santoso, SH.,MH bersama para dosen pembimbing lainnya, Bapak Falah Al Ghozali, SH.,MH dan Ibu Normalita Destyarini, SH.,MH.

Kegiatan dalam kuliah lapangan ini membahas mengenai pemahaman Implementasi Restorative Justice yang disampaikan oleh Jasa Pembimbing Kuliah Lapangan Ibu Rahayu Nur Raharsi, SH.,MH. Sebagai contoh pelaksanaan Restorative Justice yaitu kasus Penggelapan uang oleh karyawan toko Famous sebesar 57 juta. Awalnya kasus ini dilanjutkan sampai ke meja Hijau tetapi setelah suaminya mengalami insiden kecelakaan sampai meninggal lalu meninggalkan 3 anak yang masih dibawah umur, kemudian dilakukanlah Restorative Justice oleh kedua belah pihak karena merasa iba tidak ada yang mengurus 3 anak dibawah umur tersebut, lalu mereka memutuskan untuk berdamai tetapi karyawan tersebut akan tetap mengganti rugi dengan cara dicicil.

Setelah penyampaian materi dan contoh kasus yang diperlihatkan, Ibu Rahayu Nur Raharsi, SH.,MH membuka sesi tanya jawab bersama mahasiswa/mahasiswi dan juga para dosen pembimbing lainnya. Banyak Mahasiswa/Mahasiswi hingga para dosen yang aktif bertanya dalam Kuliah Lapangan ini. Jawaban beliau atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dapat menjawab rasa penasaran bagi para penanya.

Program Kuliah Lapangan yang dilaksanakan hari ini diharapkan dapat menambah Ilmu dan wawasan yang baru bagi Mahasiswa/Mahasiswi Universitas Duta Bangsa Surakarta. Rektor, Kaprodi, para Dosen Pembimbing serta Mahasiswa/Mahasiswi Prodi S-1 Hukum Fakultas Hukum dan Bisnis mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Kantor Kejaksaan Negeri Surakarta yang telah memfasilitasi sehingga terlaksananya kegiatan Kuliah Lapangan pada hari ini.

Demikian Sahabat Kompasiana untuk cerita tentang kegiatan UDB kali ini. InsyaAllah di update di kesempatan yang akan datang ya. Terimakasih Sahabat Kompasiana sudah meluangkan waktu untuk membaca. Semoga kalian semua selalu sehat dan sukses, Aamiin Aamiin ..

Wassalamu'alaikum wrwb.

Dok. pribadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline