Sebelum masa penjajahan, zakat di Malaysia
dilaksanakan secara tradisional karena kebijakan mengenai zakat masih sangat kurang. Saat
itu, zakat tidak diatur secara sistematis di bawah
kerajaan (pemerintah). Zakat dilaksanakan
dengan cara penduduk kampung membayar
kepada guru-guru agama untuk dibagikan
kepada ashnaf. Dengan demikian, guru-guru
agama dianggap berkompeten sebagai amil
zakat karena dipandang memahami mengenai
bawl, nisab, dan kadar zakat. Pada akhir 1980-an, penanganan zakat di Malaysia masih dikatakan jauh dari kata sempurna. Setelah pemerintah melaksanakan suatu kebijakan Islamisasi yang menyeluruh, zakat turut menjadi perhatian utama pemerintah karena setiap negeri diberikan suatu
kepercayaan untuk mengelola zakat, sebagaimana yang telah dilaksanakan sebelumnya. Mengikuti struktur politik yang ada di Malaysia, zakat dikelola oleh negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban penuh dalam mengelolaz akat. Pemerintah, melalui perwakilan kerajaan negara, juga ikut berperand alam membuat regulasi dalam bentuk undang-undang zakat.Di Malaysia, penghimpunan zakat yang dilakukan oleh swasta sangatd idukung oleh pemerintah setempat. Pemerintah hanya bertindak sebagaif asilitator dan penanggung jawab. Ada empat pengelola zakat yang diakuio leh pemerintah negara Malaysia; pertama, pemerintahan merestui statush ukum dan posisi Pusat Pungutan Zakat (PPZ) sebagai perusahaan murniy ang khusus menghimpun zakat; kedua, mengizinkan PPZ mengambil 12,5%d ari total perolehan zakat setiap tahun untuk menggaji pegawai dan biayao perasional; ketiga, pemerintah menetapkan zakat menjadi pengurangz akat; keempat, pemerintah menganggarkan dana guna membantu kegiatan BM dan membasmi kemiskinan. Di Malaysia, mengumpulkan dan mendayagunakan zakat diatur organisasi pusat per negara bagian. Agen zakat boleh banyak selama mereka tetap menginduk kepada satu organisasi. Lembaga apa pun yang mau menarik zakat harus bernaung di bawah satu lembaga dan di setiap negara bagian memiliki
satu induk organisasi pengelola zakat. Setiap organisasi pengelola zakat berada
di bawah Majelis Agama Islam Negeri. Sentralisasi pengumpulan zakat diharapkan dapat memudahkan mekanisme pengumpulan dan pendayagunaan zakat. Sama seperti di Indonesia, organisasi pengelola zakat di Malaysia ada
yang hanya berfungsi mengumpulkan zakat saja, ada juga yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Ada empat sumber zakat di negara Malaysia, yaitu hasil pertanian, perniagaan, gaji pekerjaan (pendapatan), dan perusahaan. Khusus zakat pertanian, mayoritas undang-undang yang berlaku di semua negeri menjelaskan
hanya pada sumber zakat, seperti dalam enakmen pentadbiran UndangUndang Agama Islam (fitrah dan zakat) pindaan Tahun 1969 pasal 9 yang menjelaskan bahwa zakat pertanian hanya dikenakan pada padi saja, tanpa menyebutkan produktivitas tanaman lain, seperti karet, kelapa sawit, cokelat, kopi, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Zakat, infak, dan sedekah di Singapura tidak satu pun dikelola oleh perorangan. Semua dikelola secara korporat. Jumlah muslim di Singapura sekitar 500 ribu jiwa atau sekitar 15% dari total penduduk. Pembayar zakat rutin berjumlah 170 ribu orang. Di luar zakat, dihimpun juga sedekah untuk pendidikan madrasah dan pembangunan masjid. Di samping melalui rekening bank, pembayaran dapat dilakukan di 28 masjid di seluruh Singapura.
Pada 2003, total penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) berjumlah S$13 juta. Dari jumlah tersebut disalurkan untuk semua mustahik
sekitar S$12,3 juta. Pada 2004 meningkat menjadi S$14,5 juta. Dari laporan Majelis Ulama Islam Singapura (MUIS), hak amil pada 2004 tercatat S$1,5 juta atau Rp8,9 miliar. Jenis-jenis zakat yang dinyatakan oleh Majlis Ugama Islam Singapura
adalah zakat emas, saham, perniagaan, uang simpanan, CPF (tabungan simpanan pekerja), asuransi, dan zakat fitrah. MUIS juga menerangkan cara lain untuk membayar zakat melalui MUIS Online Payment Service, Debit eNets, atau pembayaran angsuran bulan melalui giro. PemerintahSingapura tidak ikut campur dalam pengelolaan zakat,m ulai dari pemungutan hingga penyalurannya. Banyak pekerjaan yang harus dikerjakan oleh pemerintah daripada ikut-ikutan mengurusi ZIS yang terbuktit elah mampu dikelola warganya. Melihat kondisi tersebut, pemerintahS ingapura telah memperlihatkan kualitas dan keprofesionalannya serta tidakm enganggap masyarakat sipil sebagai pesaing dalam mengelola ZIS.
Beberapa lembaga zakat internasional yang dikenal luas antara lain:
1. *World Zakat Forum (WZF)*: Organisasi ini bertujuan untuk memfasilitasi kerja sama antara lembaga zakat di seluruh dunia, mempromosikan prinsip-prinsip zakat yang efektif, dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya zakat dalam kesejahteraan global.
2. *International Islamic Charity Organization (IICO)*: Merupakan organisasi amal Islam internasional yang berfokus pada memberikan bantuan kemanusiaan kepada komunitas-komunitas yang membutuhkan di berbagai belahan dunia.
3. *Islamic Relief Worldwide*: Organisasi kemanusiaan ini beroperasi di banyak negara dan fokus pada penyediaan bantuan darurat, pengembangan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan.
4. *Zakat Foundation of America*: Lembaga ini berkomitmen untuk memberikan bantuan kemanusiaan kepada mereka yang terkena dampak konflik, bencana alam, dan kemiskinan di seluruh dunia.
5. *Human Appeal*: Organisasi ini bekerja untuk memberikan bantuan kemanusiaan kepada mereka yang membutuhkan melalui program-program pendidikan, perawatan kesehatan, air bersih, dan kebutuhan dasar lainnya.
Lembaga-lembaga ini berperan penting dalam menyediakan bantuan kemanusiaan dan mendukung upaya pemberdayaan sosial di tingkat internasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H