Lihat ke Halaman Asli

Melecehkan TNI dan Memalukan Civitas Akademik, Penangkapan Robertus Robet Sudah Tepat

Diperbarui: 7 Maret 2019   12:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Jakartanicus

Penangkapan Robertus Robert dirumahnya karena dianggap melecehkan dan menghina TNI dinilai sudah tepat. Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robert diciduk polisi Kamis dini hari tadi karena dianggap melanggar UU ITE

Aktivis sekaligus dosen sosiologi di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet, ditangkap polisi dirumahnya di rumahnya Mutiara Depok Blok NC RT/RW 10/13 Sukmajaya, Kamis (7/3/2019) dini hari. Dia ditangkap karena dianggap melanggar UU ITE ketika bernyanyi dalam Aksi Kamisan di Monas, Jakarta, 28 Februari lalu.

Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No: SPKap/25/III/2019/Dittipidsiber, Robet tak hanya disangkakan Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) UU ITE, tapi juga Pasal 14 ayat (2) Jo Pasal 15 UU 1/1946 dan/atau Pasal 207 KUHP).

Penangkapan Robert di rumahnya dianggap sudah tepat hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia, Natosmal Erwin Oemar.

Pelecehan Robert terhadap TNI dalam nyanyian Mars ABRI atau TNI yang dirubah dengan liriknya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, tidak berguna, bubarkan saja, diganti Menwa, kalau perlu diganti Pramuka pada aksi Kamisan di Monas, Jakarta, 28 Februari lalu menjadi viral di berbagai media sosial.

Hal tersebut menjadi kontroversial dan menjadi bahan yang meresahkan masyarakat di media sosial. Masyarakat peduli TNI dan berbagai masyarakat akademisi menilai bahwa hal tersebut sangat disayangkan dilakukan oleh seorang akademisi bergelar Doktor untuk melecehkan institusi TNI dan sebaiknya gelar Doktornya Robert agar dicabut karena telah mengotori citra akademisi.

Sebelumnya telah diketahui bahwa Robertus Robert telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian (hate speech) oleh pihak kepolisan. Robert dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline