Ras merupakan penggolongan dalam masyarakat yang didasari oleh ciri-ciri fisik dan garis keturunan.
Etnis merupakan penggolongan dalam masyarakat yang didasari oleh kepercayaan, nilai, norma bahasa, adat istiadat, kebiasaan, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan.
Di Indonesia, perbedaan ras dan etnis di hargai dan dijunjung tinggi. Hal ini dibuktikan dengan perundang-undangan di Indonesia yang menghapuskan pendiskriminatifan terhadap perbedaan ras maupun etnis. Terdapat dalam UNDANG-UNDANG REPLUBIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2008 tentang PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS. Dalam bab 1 pasal 1 disebutkan bahwa “Diskriminasi Ras dan/atau Etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan atau pilihan didasarkan pada ras dan/atau etnis, yang memiliki tujuan dan/atau pengaruh untuk menghilangkan atau merusak pengakuan, keadilan atau pelaksanaan, atas dasar persamaan, hak asasi manusia dan kebebasan yang hakiki di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, atau bidang lain dari kehidupan masyarakat Indonesia.” Dalam bab 2 pasal 3 disebutkan bahwa” Undang-undang ini bertujuan untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi berdasarkan ras dan/atau etnis di Indonesia.”
Ini merupakan pembuktian secara tertulis bahwa di Indonesia tidak terdapat perbedaan hak dan kewajiban dalam perbedaan ras dan etnis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H