Lihat ke Halaman Asli

lisnaifahsya ghina

Seorang ibu yg tetap produktif dan berdaya

Pembuktian Tertulis Tidak Adanya Perbedaan Hak Dan Kewajiban Dalam Perbedaan Ras Dan Etnis Di Indonesia

Diperbarui: 17 Juni 2015   17:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Ras merupakan penggolongan dalam masyarakat yang didasari oleh ciri-ciri fisik dan garis keturunan.

Etnis merupakan penggolongan dalam masyarakat yang didasari oleh kepercayaan, nilai, norma bahasa, adat istiadat, kebiasaan, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan.

Di Indonesia, perbedaan ras dan etnis di hargai dan dijunjung tinggi. Hal ini dibuktikan dengan perundang-undangan di Indonesia yang menghapuskan pendiskriminatifan terhadap perbedaan ras maupun etnis. Terdapat dalam UNDANG-UNDANG REPLUBIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2008 tentang PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS. Dalam bab 1 pasal 1 disebutkan bahwa “Diskriminasi Ras dan/atau Etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan atau pilihan didasarkan pada ras dan/atau etnis, yang memiliki tujuan dan/atau pengaruh untuk menghilangkan atau merusak pengakuan, keadilan atau pelaksanaan, atas dasar persamaan, hak asasi manusia dan kebebasan yang hakiki di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, atau bidang lain dari kehidupan masyarakat Indonesia.” Dalam bab 2 pasal 3 disebutkan bahwa” Undang-undang ini bertujuan untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi berdasarkan ras dan/atau etnis di Indonesia.”

Ini merupakan pembuktian secara tertulis bahwa di Indonesia tidak terdapat perbedaan hak dan kewajiban dalam perbedaan ras dan etnis.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline