Lihat ke Halaman Asli

Lisiana Permadi

D sharia economics student who likes new things

Wakaf Hutan untuk Ekonomi Berkelanjutan

Diperbarui: 25 Maret 2022   06:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Penulis : Lisiana Permadi, Muhammad Ghozi Ammar, Haura Yusriyahya, Tsabita Fithriya

Wakaf merupakan ajaran agama Islam yang bertujuan membangun kesejahteraan dan pembangunan peradaban yang maju, kemajuan peradaban Islam pada masa lalu, tidak bisa dilepaskan dari peran wakaf (Nur Azizah Latifah & Mulyono Jamal, 2019). Para ahli bahasa menggunakan tiga kata untuk mengungkapkan tentang wakaf yaitu al-waqf (Wakaf), al-habs (menahan), dan at-tasbil (berderma untuk sabiilillah). Kata al-waqf adalah bentuk masdar dari kalimat waqfu asy-syai yang berarti menahan sesuatu. Imam Antarah, sebagaimana dikutip oleh al-Kabisi berkata, "Unta saya tertahan di suatu tempat". (al-Kabisi, 2004: 37) 

Hutan merupakan salah satu dari penunjang kehidupan yang perlu ditingkatkan pengelolaannya sebagai bentuk upaya untuk pelestarian tanah, air, udara, dan seluruh makhluk hidup yang ada di sekitarnya. Dari banyaknya upaya pelestarian yang ada, wakaf dapat menjadi salah satunya. Wakaf dapat membuka mata masyarakat untuk turut berperan dalam membangun dan memelihara hutan yang mana merupakan tanggung jawab manusia untuk mengelola alam semesta seperti yang sudah disebutkan dalam surah Al-Ahzab (33) ayat 72. Manusia dan juga alam adalah ciptaan tuhan yang saling berhubungan sehingga tidak dapat dipisahkan, manusia dalam melaksanakan aktivitasnya pasti membutuhkan alam. Hubungan antara manusia dan alam bukan hanya hubungan eksploitatif, namun juga hubungan apresiatif, yaitu manusia tidak hanya mengambil manfaat dari alam tetapi juga harus memeliharanya.

Pemeliharaan alam adalah bentuk upaya mewujudkan kemaslahatan dan menghindari kemudaratan bagi setiap makhluk hidup. Hutan wakaf yang dilaksanakan secara solid ini membuktikan kepedulian dan tanggung jawab manusia terhadap pelestarian alam sebagai perwujudan maqashid syariah. Pelaksanaan hutan wakaf merupakan wujud hubungan apresiatif manusia dengan alam. Dengan memelihara alam, kehidupan manusia pun akan terjaga.

Hutan wakaf yaitu konservasi hutan berbasis wakaf yang tujuan jangka panjangnya untuk kepentingan ekologis. Para inisiatornya membeli lahan kritis di daerah tersebut untuk di sulap menjadi hutan sehingga fungsi ekologis hutan sebagai sumber mata air, penyerapan karbon, dan 'rumah' bagi sejumlah satwa benar-benar terwujud nantinya. Lalu, bagaimana caranya apabila kita ingin mengembangkan Hutan Wakaf? Terdapat tiga langkah secara umum, berikut penjelasannya.

Pertama, mendapatkan lokasi sebagai asset wakaf. Caranya bisa dengan membeli atau mendapatkan tanah (pemberian dari seseorang). Sehingga bisa melalui 2 wakaf , yang pertama wakaf uang yaitu dengan membeli tanah. Yang kedua wakaf tanah.

Kedua, setelah mendapatkan tanah, kita harus mengurus legalitasnya. Mendaftar kepada instansi (KUA Kecamatan, BPN) terkait sebagai wakaf yang diperuntukkan untuk hutan. Dengan membawa dokumen bukti kepemlikian seperti akta jual beli, sertifikat tanah atas nama kita, lalu mendaftar ke KUA Kecamatan dan BPN. Lalu, keluar sertifikat wakaf.

Terakhir, mengelola hutan wakaf. Dengan cara mengelola hutan menjadi hutan yang produktif. Bagaimana karakteristik dari hutan produktif? Hutan yang di kelola dengan cara ditanami pohon yang berbuah, sebagai agrowisata, sehingga kita bisa meningkatkan income , yang kemudian akan dibagikan. Pembagian pendapatannya adalah sebagai berikut, 40% untuk maquf alaih (peruntukan sedekah dari wakaf) . Kemudian 40% lain bisa dimanfaatkan untuk pengembangan wakaf,misalnya jumlah uang tersebut ditabung yang kemudian digunakan untuk membeli tanah wakaf yang baru, atau membuat perbaikan fasilitas di tanah wakaf. Sisanya,  nya untuk nazir ( orang yang paling bertanggungjawab terhadap harta wakaf yang dipegang).

Masya Allah, apabila kita melihat dampak dari adanya program wakaf hutan ini, maka banyak sekali keuntungan dan keberkahan yang bisa kita peroleh. Salah satu contohnya ada pada Hutan Wakaf Bogor. Dengan adanya program ini tidak hanya lingkungan saja yang terjaga keberlangsungannya melainkan perekonomian setempat juga ikut terbantu. Hutan Wakaf Bogor dengan dibantu BAZNAS melaksanakan tiga kelompok program pemberdayaan masyarakat diantaranya, Kelompok Berkah Bersama yang fokusnya terhadap kegiatan budidaya ikan, Kelompok Giat Bersama yang tugasnya adalah mengembangkan budidaya lebah trigona, dan Kelompok Asri Berseri yang memberdayakan ibu- ibu untuk mengolah produk inovatif. Selain program -- program tersebut Hutan Wakaf Bogor juga menjadi area rekreasi sehingga membantu menggerakan potensi ekonomi masyarakat setempat. Hutan Wakaf Bogor adalah contoh nyata bahwa program wakaf hutan merupakan contoh bentuk ekonomi yang sustainable dan sesuai khasanah keislaman

Syawal, M. A. (2021). Pencegahan Kerusakan Hutan Melalui Kegiatan Hutan Wakaf Serta Peran Notaris dalam Pembuatan Akta Ikrar Wakaf. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 9(02).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline