Wakaf merupakan ajaran agama Islam yang bertujuan membangun kesejahteraan dan pembangunan peradaban yang maju, kemajuan peradaban Islam pada masa lalu, tidak bi dilepaskan dari peran wakaf (Nur Azizah Latifah & Mulyono Jamal, 2019). Para ahli bahasamenggunakan tiga kata untuk mengungkapkan tentang wakaf yaitu al-waqf (Wakaf), al-habs(menahan), dan at-tasbil (berderma untuk sabiilillah).
Kata al-waqf adalah bentuk masdar darikalimat waqfu asy-syai yang berarti menahan sesuatu. Imam Antarah, sebagaimana dikutipoleh al-Kabisi berkata, "Unta saya tertahan di suatu tempat". (al-Kabisi, 2004: 37)
Hutan merupakan salah satu dari penunjang kehidupan yang perlu ditingkatkanpengelolaannya sebagai bentuk upaya untuk pelestarian tanah, air, udara, dan seluruhmakhluk hidup yang ada di sekitarnya. Dari banyaknya upaya pelestarian yang ada, wakafdapat menjadi salah satunya.
Wakaf dapat membuka mata masyarakat untuk turut berperandalam membangun dan memelihara hutan yang mana merupakan tanggung jawab manusiauntuk mengelola alam semesta seperti yang sudah disebutkan dalam surah Al-Ahzab (33)ayat 72. Manusia dan juga alam adalah ciptaan tuhan yang saling berhubungan sehingga tidakdapat dipisahkan, manusia dalam melaksanakan aktivitasnya pasti membutuhkan alam.
Hubungan antara manusia dan alam bukan hanya hubungan eksploitatif, namun jugahubungan apresiatif, yaitu manusia tidak hanya mengambil manfaat dari alam tetapi jugaharus memeliharanya.
Pemeliharaan alam adalah bentuk upaya mewujudkan kemaslahatan dan menghindarikemudaratan bagi setiap makhluk hidup. Hutan wakaf yang dilaksanakan secara solid inimembuktikan kepedulian dan tanggung jawab manusia terhadap pelestarian alam sebagaiperwujudan maqashid syariah.
Pelaksanaan hutan wakaf merupakan wujud hubunganapresiatif manusia dengan alam. Dengan memelihara alam, kehidupan manusia pun akan terjaga.
Hutan wakaf yaitu konservasi hutan berbasis wakaf yang tujuan jangka panjangnya untuk kepentingan ekologis. Para inisiatornya membeli lahan kritis di daerah tersebut untuk di sulapmenjadi hutan sehingga fungsi ekologis hutan sebagai sumber mata air, penyerapan karbon,dan 'rumah' bagi sejumlah satwa benar-benar terwujud nantinya.
Lalu, bagaimana caranya apabila kita ingin mengembangkan Hutan Wakaf? Terdapat tiga langkah secara umum, berikut penjelasannya.
Pertama, mendapatkan lokasi sebagai asset wakaf. Caranya bisa dengan membeli atau mendapatkan tanah (pemberian dari seseorang). Sehingga bisa melalui 2 wakaf , yangpertama wakaf uang yaitu dengan membeli tanah. Yang kedua wakaf tanah.
Kedua, setelah mendapatkan tanah, kita harus mengurus legalitasnya. Mendaftar kepada instansi (KUA Kecamatan, BPN) terkait sebagai wakaf yang diperuntukkan untuk hutan.Dengan membawa dokumen bukti kepemlikian seperti akta jual beli, sertifikat tanah atasnama kita, lalu mendaftar ke KUA Kecamatan dan BPN. Lalu, keluar sertifikat wakaf.