Lihat ke Halaman Asli

Lis Liseh

Apoteker/Pengajar

Peduli Tak Harus Memberi

Diperbarui: 14 Mei 2019   15:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: tribunnews.com

"Sesungguhnya meminta-minta tidaklah halal, kecuali bagi satu dari tiga orang: (1) seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai melunasinya kemudian berhenti, (2) yang ditimpa musibah hingga menghabiskan hartanya, boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup, kemudian berhenti, (3) yang ditimpa kesengsaraan hidup, boleh meminta-minta hingga mendapat sandaran hidup. Meminta-minta selain untuk ketiga hal itu adalah haram." (HR. Muslim)

Di lampu merah, jembatan penyeberangan, pasar, depan mall dan hotel atau tempat publik ramai lainnya banyak kita temui pengemis yang duduk dengan tampang memelas meminta yang lewat memberi sekedar receh. Lebih-lebih ketika ramadhan, populasi pengemis semakin membludak di kota-kota besar atau di tempat wisata religi. Hal ini semakin berpotensi menimbulkan kerawanan dan mengganggu ketertiban umum. 

Kadang kita sampai dibuat kesal pada pengemis yang ngotot tidak mau pergi sampai diberi uang, atau memaki-maki karena kita menolak memberi. Banyak juga kasus yang mengungkap ternyata mereka menjadi pengemis bukan karena miskin, tapi karena bermental malas bekerja. 

Sehingga tak jarang aksi mengemis dibungkus dengan penipuan seperti pura-pura hamil, sakit cacat, hingga sengaja membawa bayi yang masih orok dengan dot kosong sebagai alat mengundang iba. Setelah diungkap bahkan ada yang sampai menghasilkan jutaan rupiah dalam sehari. 

Fenomena sosial semacam ini menjadi keresahan bersama, sebab menjamurnya pengemis, gelandangan, pengamen, pedangang asongan, pengelap mobil, dll, di jalanan semakin meresahkan dan mengganggu ketertiban umum. Pemerintah pun sebenarnya sudah menetapkan peraturan guna menanggulanginya, seperti yang tertuang pada: 

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 504 dan 505 yang menyatakan larangan mengemis dengan kurungan paling lama enam minggu.

  2. PP No. 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis. 

  3. Perkapolri No. 14 Tahun 2007 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.

  4. Perda di berbagai wilayah di Indonesia yang mengatur larangan mengemis. Contohnya Perda DKI Jakarta 8/2007 yang menyebutkan: setiap orang atau badan dilarang menyuruh/menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil. Serta dilarang memberikan uang/barang pada mereka dan dilarang membeli pada pedagang asongan. Pelanggaran diancam pidana kurungan paling lama 90 hari atau denda paling banyak 30 juta rupiah.

Fakta bahwa sampai dengan sekarang masih tetap menjamurnya pengemis, gelandangan dan pedagang asongan di jalan tidak lepas dari masih banyaknya masyarakat yang tetap memberikan mereka uang, meskipun sudah banyak dipasang baliho atau banner di jalan-jalan besar dan sosialisasi tentang larangan memberi pada pengemis di jalan. Kiranya keresahan ini sudah seharusnya menjadi tanggung jawab bersama dan saling bekerja sama semua lapisan guna menekan masalah sosial ini. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline