Lihat ke Halaman Asli

Lis Liseh

Apoteker/Pengajar

PKH: Memutus Mental Ngutangan Menuju Indonesia Baldatun Thoyyibatun Wa Rabbun Ghafur

Diperbarui: 28 Februari 2019   10:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Mengukip kata-kata Bill Gates, terlahir dalam keadaan miskin bukanlah kesalahan. Namun mati tetap dalam keadaan miskin merupakan kesalahan. Sebab Tuhan tidak akan merubah nasib suatu kaum sebelum ia sendiri yang berusaha merubahnya. Tuhan menciptakan manusia sebagai makhluk masa depan, yang kerja-kerja kreatifnya merupakan akumulasi penentu masa depan.

Indonesia merupakan negara berkembang dengan ambang angka kemiskinan mencapai 10,86% atau sebesar 28,01 juta jiwa dari jumlah total  penduduk Indonesia pada tahun 2016 (BPS, 2016). Pada tahun 2019 ini pemerintah menargetkan terjadi penurunan angka kemiskinan sebesar 7-8%. 

Salah satu usaha pemerintah dalam percepatan penanggulangan kemiskinan ini adalah dengan meluncurkan Program Keluarga Harapan (PKH). Sebab keluarga yang sejahtera merupakan pondasi suatu negara yang makmur, baldatun thoyyibatun wa rabbun ghafur

Negeri yang baik, dengan seluruh kebaikan alamnya, dan kebaikan perilaku penduduknya sehingga mendatangkan ampunan dari Rabb alam semesta, menciptakan negara damai sejahtera dan makmur. Dimana ketimpangan sosial tidak membikin jurang yang sangat jauh antara si miskin dan si kaya.

Keluarga sejahtera (KS) merupakan keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan sah yang mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan materiil yang layak, selaras dan seimbang antar anggota, antar keluarga dalam bermasyarakat di lingkungannya. BKKBN memaparkan beberapa indikator keluarga sejahtera dalam empat (4) kategori yang terangkum sebagai berikut:

  • Keluarga Prasejahtera, yaitu keluarga yang belum dapat memenuhi kebutuhan dasar, seperti kebutuhan agama, pangan, sandang, dan kesehatan.
  • KS I, yaitu keluarga yang telah dapat memenuhi kebutuhan dasar, namun belum dapat memenuhi kebutuhan sosial psikologisnya.
  • KS II, yaitu keluarga yang dapat memenuhi seluruh kebutuhan sosial psikologisnya, tetapi belum dapat memenuhi kebutuhan perkembangannya, seperti menabung dan memperoleh informasi.
  • KS III, yaitu keluarga yang dapat memenuhi kebutuhan dasar, kebutuhan sosial psikologis, dan kebutuhan pengembangan, namun belum dapat memberikan sumbangan maksimal terhadap masyarakat. Dan KS III plus adalah golongan yang dapat memberikan sumbangan nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Dokpri

Usaha pemerintah dalam peluncuran PKH dinilai berkontribusi secara signifikan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin dengan menurunkan kesenjangan (gini ratio) seraya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). 

Dikutip dari BPS pada Maret 2018, angka kemiskinan telah menurun menjadi 9,82% atau sebanyak 25,95 juta jiwa dari jumlah total penduduk Indonesia. Dibandingkan dengan data 2016, angka kemiskinan menurun sebesar 1,04% atau terdapat 2,06 juta jiwa yang dinyatakan lulus dari predikat miskin dalam rentang 2 tahun. Berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Sosial (Kemsos), didapat bahwa:

  • Jumlah penerima PKH tahun 2017 sebanyak 6.228.810 keluarga dengan anggaran sebesar Rp. 11,5 Triliun
  • Jumlah penerima PKH tahun 2018 sebanyak 10.000.232 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 17,5 Triliun
  • Target penerima PKH tahun 2019 sebanyak 10 juta KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 32,65 Triliun

Dari Kemsos.go.id pula didapatkan data bahwa pada tahun 2014 terdapat 3 juta KPM dengan realisasi 93,26%. Tahun 2015 sebanyak 3,5 juta KPM terealisasi 100,29%. Tahun 2016 jumlah penerima PKH naik dua kali lipat menjadi 3,5 juta KPM dengan realisasi penyaluran 99,69%. Pada tahun 2017 jumlah KPM kembali meningkat menjadi 6 juta KPM dan realisasi penyaluran 103,8% dan tahun lalu yakni 2018 terdapat 10 juta KPM dengan realisasi penyaluran 100.023%. Tidak dijelaskan lebih ditail terkait persentasi realisasi yang melebihi 100%.

Program ini berfokus pada keluarga miskin terutama ibu hamil/menyusui, anak umur 0-6 tahun, anak usia sekolah (SD-SMA), penyandang disabilitas, dan lanjut usia (minimal usia 60 tahun) dengan jumlah nominal yang berbeda-beda, dihitung maksimal 4 jiwa dalam satu keluarga. 

Hak KPM PKH diantaranya: bantuan sosial (bansos); pendampingan PKH; pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial; program bantuan komplementer di bidang kesehatan, pendidikan, subsidi energi, ekonomi, perumahan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya (Permensos No. 1/2018). 

Bansos PKH ini disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), seluruh transaksinya online, ini dimaksudkan untuk membangun ekonomi digital sebagai tuntutan era industri 4.0. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline