Lihat ke Halaman Asli

Lis Liseh

Apoteker/Pengajar

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

Diperbarui: 5 Desember 2018   15:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar mungkin berisi: 35 orang, orang tersenyum (dokpri)


Menanggapi sedang maraknya jalan panjang menuju pengesahan RUU Penghapusan kekerasan Seksual, saya jadi teringat tulisan saya beberapa tahun silam yang saya tulis pasca mengikuti sebuah pelatihan Kepemimpinan Partisipatoris dan Advokasi Kekerasan Berbasis Gender yang diadakan oleh WYDII Surabaya (Woman and Youth Development Institute of Indonesia). Sebagai warga negara yang tanpa daya kuasa, saya hanya bisa berharap pemerintah dapat bertindak cepat dalam menanggapi kemandekan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini.

BBC Indonesia-Yuyun, siswi berusia 14 tahun diperkosa oleh 14 pemuda hingga tewas. Sebanyak 12 pelaku berhasil ditangkap dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Para tersangka ini membunuh korban dengan cara menjatuhkan korban ke jurang dalam kondisi kedua tangan terikat setelah memperkosanya

TEMPO-Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menahan delapan tersangka pencabul Nona (bukan nama sebenarnya), 13 tahun, siswi sekolah menengah pertama (SMP). Para tersangka adalah MI berusia 9 tahun kelas III SD, MY (12) kelas VI SD, BS (12) kelas V SD, JS (14) kelas VIII SMP, AD (14) kelas VIII SMP, LR (14), HM (14), dan AS (14) kelas IX SMP.

Surabayanews.co.id-Sidoarjo, NA gadis 14 tahun kini tengah hamil 8 bulan. Kasus ini terjadi Agustus 2015 lalu dan telah dilaporkan oleh keluarganya pada bulan Desember 2015 silam. Meski telah divisum dan kasusnya dilaporkan ke kepolisian, namun hingga kini para pelaku pemerkosaan yang berjumlah lima orang dan tiga diantaranya masih dibawah umur, belum ditahan polisi. Parahnya, justru korban mendapatkan intimidasi dari warga, korban akan diusir. Melihat kondisi korban, seorang warga memberikan izin untuk tinggal sementara dikandang bebek sampai proses hukum sedang berjalan.

Surabayanews.co.id-Sony Sandra pelaku pencabulan terhadap 58 anak di bawah umur di vonis majelis hakim pengadilan negeri kota Kediri dengan hukuman 9 tahun dan denda 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Padahal harusnya sesuai pasal 81 undang - undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, jika menimbulkan trauma berat dan korban yang banyak, maksimal hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 milyar rupiah.

Apakah kasus pemerkosaan tidak berhak mendapat perhatian lebih besar ketimbang drama politik ibu kota atau kasus korupsi?

Darurat pelecehan seksual

Victim blaming, atau kecenderungan masyarakat menyalahkan korban kekerasan seksual inilah yang membuat banyak perempuan enggan melaporkan kekerasan yang dialaminya. Mindset dalam masyarakat masih kental sekali judgment negatif terhadap korban. Kebanyakan orang lebih banyak menyalahkan korban dari pada mempertanyakan tindakan kriminal pelaku. Stigma yang tertanam selama ini dalam masyarakat adalah kekerasan seksual terjadi disebabkan kesalahan korban, bukan pelaku. Hal ini menyebabkan korban malu untuk melaporkannya, meski banyak kasus yang berhasil diungkap, tapi lebih banyak lagi yang hanya disimpan rapat-rapat.

Nyatanya, jika terjadi kasus pemerkosaan misalnya, yang terlebih dahulu ditanyakan adalah apa yang dipakai korban, mengapa berjalan sendirian ditempat sepi, mengapa keluyuran tengah malam atau apakah orang tuanya tidak bisa mendidik anak perempuannya dengan baik. Lalu apakah salah terlahir sebagai perempuan?

Data Komnas Perempuan pada 2013 lalu menunjukkan setiap 2 jam, 3 perempuan di Indonesia mengalami kekerasan seksual. Menurut Kompol Yasinta, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Jatim, 80% kasus kekerasan kebanyakan terjadi di lingkungan sekolah, keluarga dan lingkungan tempat tinggal.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline