Lihat ke Halaman Asli

Simpang Siur Eksekusi Mati Tindak Narkotika

Diperbarui: 17 Juni 2015   07:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SIMPANG SIUR EKSEKUSI MATITINDAK NARKOTIKA

Kini eksekusi mati tindak narkotika telah berlangsung dini hari tadi. Sekitar 10 terpidana mati menunggu pelaksanaan eksekusi hukuman mati di lapas Nusakambangan sejak kemarin dan hingga tiba waktunya eksekusi mati.Tersangka diantaranya adalah Zainal Abidin yang terbukti bersalah atas penyalahgunaan ganja sebesar 58,7 kg, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang merupakan warga negara Australia, Raheem Agbaje Warga negara Nigeria, dan Rodrigo Gularte warga negara Brasil. Dari segi persiapan telah mencapai 96% yang telah dipersiapkan sejak kemarin. Empat persen diantaranya hanya persoalan koordinasi dan mempersiapkan regu tembak. Regu tembak dipersiapkan agar tidak ada kesalahan saat eksekusi berlangsung. Berbagai persiapan seperti peti mati dan ambulan telah dipersiapan dari jauh hari dan tinggal menggu eksekusi mati akan berlangsung sehingga eksekusi dini hari tadi berjalan dengan lancar.

Indonesia sebagai negara yang menerapkan hukuman mati seharusnya menjatuhkan vonis tersebut kepada pelaku yang peranannya besar dalam tindak pengedaran narkotika. Namun pada kenyataan, sejumlah vonis hukuman mati malah dijatuhkan kepada pelaku yang perannya sangat minim dalam melakukan tindak pidana, seperti Mary Jame. Mary Jame adalah warga Filipina sebagai korban mafia narkoba. Ia tertangkap di bandara Internasional Adi Sucipto Yogyakarta dengan membawa heroin sebesar 2,6 kg di kopernya. Mary jame tidak mengetahui bahwa dikopernya terdapat heroin tersebut dan membantah bahwa ia tidak melakukannya. Kini kabar simpang siur mengenai Mary Jame tengah berada di berbagai media sosial. Pemerintah sebaiknya berperilaku adil dan terus menyelidiki peristiwa tersebut agar tidak terjadi kesalahan dalam memutuskan eksekusi mati. Apakah benar eksekusi mati penyalahgunaan narkotika melanggar HAM?

Pada dasarnya HAM adalah hak dasar warga negara dalam menjalankan kehidupannya. Hak Asasi Manusia ada pada setiap orang dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun, salah satunya yaitu hak untuk hidup. Kini Indonesia adalah salah satu negara yang tingkat pengedaran narkotika dan pengonsumsi narkoba terbesar di asia tenggara. Dari tahun ke tahun tingkat peredaran narkoba terus meningkat. Apabila tidak diberantas maka korbannya akan semakin bertambah. Eksekusi mati merupakan salah satu solusi dan hukuman untuk para pengedar narkoba agar para pelaku jera. Jadi eksekusi mati dinilai tepat untuk menghukum tindak penyalahgunaan narkoba di luar batas. Memang hukum di Indonesia harus ditegakkan sesuai dengan undang-undang yang telah berlaku dan hukum harus berlaku adil. Sebelum dieksekusi, para tindak pidana diberi kesempatan untuk menyampaikan pesan terakhir yang ingin disampaikan agar hak-hak mereka terpenuhi sehingga tidak menimbulkan

permasalahan setelah eksekusi. Grasi/pengelaan warga negara asing terhadap hukuman mati telah diajukan kepada prisiden Joko Widodo, namun Joko Widodo tetap berpegang teguh pada prinsionya dan menolak grasi tersebut. Banyak warga negara Indonesia yang telah mati sia-sia dan menjadi korban narkoba. Narkoba harus diberantas untuk kenyamanan dan kesejahteraan bangsa Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline