Lihat ke Halaman Asli

Inilah Hebatnya Koruptor

Diperbarui: 25 Juni 2015   02:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1342670269209325889

Pada hari Rabu 18 Juli 2012 pukul 20.30 Wit di Baileo Siwalima, Karang Panjang, Kota Ambon telah berlangsung Musyawarah Daerah (Musda) Ke-2 Partai Demokrat yang menetapkan Abdullah Vanath (Bupati Seram Bagian Timur) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat Maluku.

Ia terpilih dengan mengantongi 7 suara mengalahkan Roy Pattiasina (mantan Ketua Partai Demokrat Maluku) yang hanya memperoleh 5 suara. Sedangkan calon lain seperti Jedes Pelupessy, Jan Soukota dan Daniel Sohilay tidak memperoleh satupun suara karena sisa 1 suara abstain. Jumlah total suara adalah 13 dengan perincian 11 suara DPC, 1 suara DPD dan 1 suara lagi dari DPP.

[caption id="attachment_188541" align="aligncenter" width="558" caption="Bupati SBT Abdullah Vanath (moluken.com)"][/caption]

Seperti diketahui Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Abdullah Vanath adalah sosok yang kerap diterpa berbagai kasus korupsi dalam mengelola pemerintahannya, antara lain :

  1. Proyek pasar fiktif di Desa Geser, Kec. Seram Timur, Kab. Seram Bagian Timur senilaiRp. 2,8 miliar.
  2. Mengalokasikan dana sebesarRp. 1 milyar lebih untuk biaya perawatan pasar, padahal tidak ada pasar yang dibangun.
  3. Mark up anggaran dalam proyek pembangunan Gedung DPRD Kab. Seram Bagian Timur senilaiRp. 14,8 miliar.
  4. Penggunaan dana blokir senilai Rp. 4.138.598.887,- yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Bagian Keuangan Sekretariat Daerah.
  5. Pencairan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) senilai Rp. 2.364.733.419,- yang tidak sesuai peruntukannya.
  6. Pencairan anggaran yang hanya menggunakan disposisi Bupati Abdullah Vanath sebesarRp. 1.635.328.419,- dari total anggaran Rp. 2.958.054.811,-. Padahal realisasi sebenarnya dari pencairan anggaran sebanyak itu hanya senilai Rp. 765.995.000,-.
  7. Gratifikasi sejumlah proyek APBN 2008-2010 yang diberikan sejumlah rekanan di Kab. Seram Bagian Timur.
  8. Kasus manipulasi data honorer daerah sebanyak 1.165 orang. Dengan SK Bupati Nomor: 814/047 tertanggal 1 Juli 2004 dan SK Nomor: 814/075 tertanggal 1 Januari 2010 dengan kerugian negara mencapai Rp. 55,9 milyar.

Sumber :

Sungguh luar biasa memang, koruptor di negeri ini mampu menjadi ketua umum salah satu partai besar di Indonesia walau hanya di tingkat provinsi namun tetap saja ajaib.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline