Beberapa hari yang lalu saya menerima pesan berantai di grup WhatsApp keluarga, mengenai informasi biaya tilang terbaru di Indonesia yang isinya membuat saya geleng-geleng kepala. Bahasanya yang digunakan juga serampangan tidak menggunakan bahasa baku tetapi mengaku-ngaku instruksi Kapolri kepada seluruh jajaran dan dikopi dari Mabes Polri. Tapi herannya banyak orang-orang yang terpedaya. Isinya sebagai berikut:
BIAYA tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru mantap
1. Tidak ada STNK Rp. 50,000
2. Tdk bawa SIM Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin : Mobil Rp. 20,000, Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil Rp. 20,000