Sebelumnya saya sudah mendengar wacana bahwa rute ganjil genap di Jakarta akan diperluas. Ganjil genap adalah sistem pembatasan berdasarkan plat nomor mengikuti tanggal. Jika tanggal ganjil maka kendaraan yang melewati ruas-ruas ini harus plat ganjil serta tanggal genap maka berlaku untuk plat nomor genap, hal berlaku untuk kendaraan roda empat pada jam tertentu. Setelah mengecek twit dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, ternyata hari ini baru diumumkan sosialisasinya.
Sedangkan perberlakuannya, rencana dimulai tanggal 9 September 2019. Wah, pas tanggal cantik nih. Seharusnya mudah diingat oleh masyarakat pengguna jalan.
Untuk rute-rute barunya adalah sebagai berikut:
- Jl Pintu Besar Selatan
- Jl Gajah Mada
- Jl Hayam Wuruk
- Jl Majapahit
- Jl Sisingamangaraja
- Jl Panglima Polim
- Jl Fatmawati (mulai simpang Jl Ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang)
- Jl Suryopranoto
- Jl Balikpapan
- Jl Kyai Caringin
- Jl Tomang Raya
- Jl Pramuka
- Jl Salemba Raya
- Jl Kramat Raya
- Jl Senen Raya
- Jl Gn Sahari, dan Segmen persimpangan terdekat sampai pintu masuk jalan tol dan segmen pintu keluar jalan tol sampai persimpangan terdekat.
Untuk jam pemberlakuannya juga mengalami perpanjangan yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Bagi pengendara roda dua, peraturan ganjil genap belum berlaku. Walau sebelumnya sempat diwacananakan dilansir dari kompas.com. "Ini yang menjadi perhatian khusus buat kita bersama. Akan kita kaji lebih dalam mengenai motor akan seperti apa," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Lipito.
"Memang, pada saat tertentu itu karena sepeda motor tadi kurang tertib dalam menggunakan lajur. Oleh sebab itu, dengan upaya kami melakukan penertiban lalin ke depan, akan kami masifkan apa yang disebut dengan kanalisasi sepeda motor," ucap Syafrin pada wartawan pada konferensi pers hari ini, Rabu (7/8/2019) (detik.com).
Rencananya sepeda motor akan diberlakukan lajur paling kiri dari ruas jalan. Sebenarnya peraturan ini sudah ada sepengetahuan saya, hanya kebanyakan pengendara motor mengabaikan hal ini.
Ada kendaraan-kendaraan yang kebal untuk ganjil genap, yaitu:
- Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
- Kendaraan Ambulans
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
- Kendaraan yang digerakkan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
- Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yakni :
- Presiden/Wakil Presiden
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah dan
- Ketua Mahkamah Agung/Mahkaman Konstistusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan
- Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas TNI dan POLRI
- Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan POLRI.
Jadi, bagaimana menurut kalian, para warga pengendara roda empat yang terkena dampak perluasan ganjil genap termasuk saya juga. Akankah kita berpindah ke angkutan umum yang sudah disediakan oleh pemerintah atau akan menggunakan jalur-jalur alternatif yang alhasil menambah kemacetan kota Jakarta yang tingkat polusi udaranya sudah sangat memprihatinkan atau justru berpindah menggunakan sepeda motor?
Perluasan Ganjil Genap di DKI Jakarta resmi diperluas. Kebijakan Ganjil Genap TIDAK BERLAKU untuk sepeda motor.
Sosialisasi : 7 Agustus - 8 September 2019
Pemberlakuan dimulai 9 September 2019.#GanjilGenap #dishubdkijakarta (pic.twitter.com/iYQClRhCVJ)--- Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@DishubDKI_JKT) August 7, 2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H