Lihat ke Halaman Asli

Tax Amnesty Periode Ketiga, Pemerintah Dituntut Lebih Tegas

Diperbarui: 3 Januari 2017   14:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: http://www.pajak.go.id

Tax amnesty periode kedua resmi ditutup bersamaan dengan berakhirnya tahun 2016. Dengan ini, berarti Indonesia hanya memiliki sisa satu periode tax amnesty, yakni periode ketiga yang dimulai 1 Januari hingga 31 Maret 2017.

Pada periode ketiga tax amnesty, Repatriasi atau Deklarasi Dalam Negeri dikenakan tarif sebesar 5%. Sementara Deklarasi Luar Negeri dikenakan tarif sebesar 10%, sedangkan Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)  sejak awal tax amnesty berlangsung dikenakan tarif 0,5% jika deklarasi hartanya sampai Rp 10 Miliar dan 2% jika deklarasi hartanya lebih dari Rp 10 Miliar.

Sekedar informasi, penerimaan dari sektor pajak per 31 Desember 2016 mencapai Rp 1.105 triliun. Angka tersebut sekitar 81,54% dari target penerimaan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 yang dipatok Rp 1.355 triliun.

Walaupun belum mencapai target APBNP 2016, saya rasa seluruh masyarakat Indonesia harus mengapresiasi hasil kerja Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Ya, bukan tanpa sebab, hanya dalam waktu lima bulan, Bu SMI bisa memperoleh penerimaan dari sektor pajak sebesar Rp. 1.105 triliun.

Ternyata tidak hanya penerimaan dari sektor pajak saja yang mengalami peningkatan. Penerimaan negara secara total juga tumbuh sekitar 4,13% jika dibandingkan dengan tahun 2015.

Oh hampir lupa, jumlah penerimaan negara tersebut juga sudah termasuk penerimaan tax amnesti periode kedua yang mencapai Rp 107 triliun. Menurut Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, jumlah penerimaan tersebut tertolong dengan pemasukan yang dihasilkan dari tax amnesty.

Ya, saya sepakat dengannya, jika saja tidak ada kebijakan tax amnesty yang digagas sendiri oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, penerimaan negara cuma mencapai Rp. 998 triliun. Jadi bisa dibilang tax amnesty sangat menolong penerimaan di tahun 2016.

Hari ini, Selasa (3/1), tax amnesty periode ketiga sudah berjalan selama tiga hari. Selama tiga hari ini juga, uang tebusan sudah mencapai Rp 103 triliun. Ini merupakan hasil yang cukup positif mengingat penerimaan di periode kedua yang bisa dibilang sedikit.

Jumlah uang tebusan di periode ketiga terdiri dari wajib pajak orang pribadi non UMKM sebesar Rp 85,8 triliun, dan wajib pajak orang Pribadi UMKM sejumlah Rp 4,74 triliun. Di sisi lain, uang tebusan dari wajib pajak badan non UMKM mencapai Rp. 338 Miliar dan Rp 12,4 triliun bersumber dari wajib pajak badan non UMKM.

Memasuki periode terakhir tax amnesty, pemrintah sepertinya perlu melakukan terobosan baru agar para wajib pajak yang belum melaksanakan tax amnesty turut mensukseskan program pemerintah tersebut. Menurut Pengamat Perpajakan Darussalam dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), mengatakan bahwa pemerintah harus melakukan pendekatan yang berbeda di tax amnesty periode ketiga ini. Jika di periode pertama dan kedua pemerintah sudah melakukan upaya yang “halus” agar wajib pajak mengikuti tax amnesty, di periode ketiga harus berbeda.

Darussalam mengatakan bahwa pemerintah sudah harus tegas menghadapi para wajib pajak yang belum mengikuti tax amnesty. Saya pun setuju dan sangat berharap dengan langkah ini, karena sudah saatnya pemerintah tegas terhadap para wajib pajak.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline