Lihat ke Halaman Asli

Berbagai Alasan Tax Amnesty "Mengendur" di Periode Kedua

Diperbarui: 29 Desember 2016   19:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: finance.detik.com

Beberapa hari lagi, tax amnesty periode kedua resmi ditutup. Namun hingga saat ini, kebijakan yang merupakan ide dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, belum terasa maksimal.

Seperti yang sudah kita ketahui, tax amnesty periode pertama yang dilaksanakan Juli hingga September 2016 berhasil meraup Rp 97,2 triliun. Ini merupakan sebuah prestasi karena jumlah tersebut merupakan yang tertinggi dibanding negara-negara lain yang melakukan kebijakan yang sama.

Namun pada periode kedua ini, tax amnesty memiliki banyak persoalan, diantaranya adalah sedikitnya uang tebusan yang masuk jika dibandingkan dengan periode pertama. Salah satu penyebab sedikitnya jumlah uang tebusan yang masuk di periode kedua karena para Wajib Pajak (WP) besar yang diantaranya adalah pengusaha telah mengikuti tax amnesty di periode pertama.

Di periode kedua ini, tax amnesty menyasar pada para WP yang masih lalai dalam membayar pajak dan yang belum membayar pajak dengan benar. Selain itu, periode kedua ini juga mengincar para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Hingga kemarin (28/12), uang tebusan dari tax amnesty berdasarkan penerimaan Surat Setoran Pajak mencapai Rp 105 triliun. Hanya naik sedikit dari apa yang diperoleh di periode pertama yang mencapai Rp 97,2 triliun. Jika dihitung, penerimaan dari periode kedua hanya naik Rp 7,8 triliun.

Menurut saya tidak ada masalah jika penerimaan dari tax amnesty di periode kedua ini hanya naik Rp 7,8 triliun. Yang penting adalah dari tax amnesty ini mampu memperluas basis data para wajib pajak dan agar penerimaan pajak di 2017 bisa lebih optimal, seperti apa yang diinginkan Pemerintah.

Saya juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pegawai pajak karena sudah pasti mereka akan lembur untuk mengejar penerimaan tax amnesty di periode kedua. Karena seperti yang saya tahu juga, para peserta tax amnesty biasanya akan menyerbu kantor pajak di saat-saat akhir sebelum ditutupnya tax amnesty di suatu periode.

Selain itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, memberikan alasan penyebab rendahnya penerimaan tax amnesty di periode kedua.

Hestu Yoga menyatakan bahwa rendahnya penerimaan tax amnesty di periode kedua karena pecahnya konsentrasi pegawai pajak. Ia mengungkapkan karena saat ini para pegawai pajak berkonsentrasi pada dua hal, yakni mengurus program tax amnesty sekaligus mengejar penerimaan pajak secara keseluruhan.

Inilah alasan mengapa saya sangat menaruh apresiasi yang sangat besar kepada para pegawai pajak. Semoga kerja keras mereka tidak sia-sia dan sejalan dengan perbaikan sistem perpajakan di Indonesia.

Sumber




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline