Lihat ke Halaman Asli

Sempat Diragukan, UU Tax Amnesty Sah Secara Konstitusi

Diperbarui: 16 Desember 2016   18:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: okezone.com

Beberapa waktu lalu, ada beberapa kelompok yang tidak setuju dengan adanya UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty, ada yang masih ingat? Beberapa kelompok tersebut diantaranya adalah Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, dan seorang warga bernama Leni Indrawati.

Beberapa kelompok yang mengatasnamakan Serikat Pekerja itu keberatan dan mengajukan uji materi terkait UU Tax Amnesty. Mahkamah Konstitusi (MK) pun sudah mengeluarkan putusan yang diketok Rabu (14/12) kemarin dan menolak uji materi tersebut.

Dengan ditolaknya uji materi tersebut secara langsung menyatakan bahwa MK tahu dan sadar bahwa tax amnesty sudah sesuai dengan konstitusi. Lagipula, ide tax amnesty itu berasal dari Presiden Joko Widodo kan?

Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, pun ikut berkomentar terkait ditolaknya uji materi oleh MK. Ia mengatakan bahwa putusan itu jelas memperkuat keabsahan tax amnesty.

“Putusan itu memperkuat keabsahan tax amnesty. Artinya, seluruh proses pembahasan UU tax amnesty sudah sah dan kostitusional,” kata Misbakhun.

Lagipula tax amnesty disahkan oleh pemerintah bukan hanya untuk menarik pajak saja. Ide awal tax amnesty adalah sebagai jalan keluar atas permasalahan stagnansi tax ratio dan tax base yang terbatas. Adanya tax amnesty juga sudah terbukti menjadi solusi ketika penerimaan pajak seret sehingga defisit APBN terlalu besar.

Tax Amnesty juga bisa dibilang mendapat perhatian yang bagus dari masyarakat. Buktinya, pada periode pertama yang ditutup pada 30 Oktober 2015, penerimaan uang tebusan mencapai Rp 97,2 triliun, deklarasi harta mencapai Rp. 4.500 triliun, dan repatriasi sebanyak Rp 137 triliun.

Putusan MK ini juga bisa dimanfaatkan oleh Direktirat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan untuk menggenjot tax amnesty yang sekarang memasuki periode kedua. Sekedar informasi, periode kedua tax amnesty akan ditutup pada akhir Desember 2016. Sementara periode ketiga yakni Januari-Maret 2017.

Untuk kabar terkini tentang tax amnesty, harta yang disampaikan para wajib pajak hingga Kamis (15/12) kemarin mencapai Rp 4.016 triliun dengan rincian deklarasi dalam negeri yang mendominasi dengan jumlah Rp 2.884 triliun.

Sementara dari nilai repatriasi harta, jumlahnya mencapai Rp 144 triliun atau sekitar 14,4 persen dari target pemerintah yang dipatok Rp 1.000 triliun. Ya, saya harap tax amnesty ini berhasil di Indonesia dan dapat membawa pulang dana WNI yang tersimpan di luar negeri.

Sumber

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline