Tax Amnesty periode kedua sudah berjalan selama satu bulan. Namun, bagaimana perkembangannya sejauh ini? Apakah sesukses periode pertama lalu? Tidak, pagi ini saya membaca berita karena ingin mengetahui bagaimana kelanjutan tax amnesty periode kedua ini. Ternyata di periode ini, tax amnesty belum banyak menyumbang di sektor penerimaan pajak.
Kenapa mengendur? Apakah pemerintah masih merasakan euphoria tax amnesty di periode pertama? Sehingga mereka bisa “bersantai” di periode kedua ini? Padahal periode ini tidak kalah penting dengan periode pertama.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Seksama, hingga Oktober 2016 realisasi penerimaan pajak baru mencapai 64% dari target APBNP. Bagi yang belum mengetahui, APBNP 2016 dipatok sebesar Rp. 1.355 triliun. Ya, yang terkumpul baru sekitar Rp 860 triliun.
Jadi jika dihitung-hitung, jika ingin mengumpulkan pemasukan sesuai APBNP, pemerintah harus mengumpulkan sekitar 46% atau Rp. 495 triliun. Bisakah pemerintah mengumpulkan kekurangan penerimaan pajak hingga akhir 2016 ini?
Seperti yang diketahui juga, pada tax amnesty periode pertama, pemerintah menyasar para pengusaha dan orang-orang kaya, lalu pemerintah berhasil di periode pertama. Kini, di periode kedua, pemerintah menyasar para pelaku UMKM. Bisakah sesukses periode pertama?
Di Yogyakarta yang merupakan surganya para pelaku UMKM, baru tercatat sekitar 10% pelaku UMKM yang mengikuti tax amnesty. Padahal di Kota Pelajar itu memiliki potensi yang cukup besar dengan jumlah pelaku UMKM mencapai 135.000.
Jika dilihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS), dari 57 juta UMKM, tercatat baru 100.000 lebih yang mengikuti tax amnesty .Ini pun menimbulkan pertanyaan, “Kenapa baru sedikit pelaku UMKM yang mengikuti tax amnesty?”.
Ternyata pelaku UMKM masih kurang memiliki informasi yang cukup tentang apa itu tax amnesty. Saya juga yakin bahwa sangat banyak pelaku UMKM yang ingin ikut tax amnesty dan mensukseskan program pemerintah tersebut.
Saya pun berasumsi karena keterbatasan informasi yang dimiliki para pelaku UMKM membuat mereka ragu. Untuk itu, pemerintah harus menggenjot kembali sosialisasi terkait tax amnesty. Jika pemerintah kembali gencar untuk sosialisasi, maka saya yakin pelaku UMKM banyak yang mengikuti tax amnesty. Hasilnya? Kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp. 495 triliun pasti akan tertutup.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H