Lihat ke Halaman Asli

Bersiaplah Mengikuti Tax Amnesty Periode Kedua, Pelaku UMKM!

Diperbarui: 17 Oktober 2016   15:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: http://rmjmarket.com

Tax Amnesty periode kedua telah berjalan lebih dari dua pekan. Sekedar info, periode pertama Tax Amnesty cukup sukses dengan dana repatriasi sebesar Rp. 137 triliun, sedangkan total uang tebusan yang masuk mencapai Rp. 97,2 triliun atau 50% lebih dari target Rp. 165 triliun hingga Maret 2017.

Berdasarkan data dari Ditjen Pajak per tanggal 10 Oktober 2016, total uang tebusan mencapai Rp. 93,4 triliun. Ini membuat saya bertanya, “Siapakah target pemerintah dalam melaksanakan tax amnesty di periode kedua ini?”.

Seperti yang diketahui, pada tax amnesty periode pertama, kebanyakan yang turut serta dalam menyukseskan program pemerintah itu adalah para pengusaha kelas kakap. Dan ternyata, setelah mencari-cari tahu lewat medsos (yang kerap saya lakukan), di periode kali ini, pemerintah mengincar pelaku UMKM untuk mengikuti tax amnesty.

Dalam berita tersebut, Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, merencanakan blusukan ke Tanah Abang. Bukan tanpa sebab, hal itu dilakukan demi mensosialisasikan tax amnesty kepada para pedagang yang memiliki kios di sana.

Kenapa dimulai dari Tanah Abang? Menurut saya, bisa saja mengingat Tanah Abang adalah pusat grosir terbesar di Indonesia, bahkan Asean. Saking banyaknya, berdasarkan data Nomor Objek Pajak (NOP) pada 2015 lalu, tercatat ada 12.970 kios di pasar Tanah Abang.

Dari 12.970 kios, hanya 8.799 kios yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP). Lalu dari sejumlah WP tersebut, hanya ada 13% atau sekitar 1.178 WP yang membayarkan pajaknya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2013, dengan nilai sekitar Rp. 3,98 Miliar hingga Agustus 2015.

Hal tersebut sangat mencengangkan karena hanya sedikit dari para pedagang di Tanah Abang yang membayarkan pajaknya sesuai dengan PP. Namun dengan adanya rencana sosialisasi di sana, para pedagang atau pemilik kios bisa memanfaatkan program tax amnesty dan membayar uang tebusannya dengan tarif 0,5%.

Kini, apa sanksi yang diterima oleh para pelaku UMKM yang tidak mau mengikuti tax amnesty? Ternyata sanksinya cukup “menyeramkan” menurut saya, yaitu denda sebesar 200% dari PPh.

Ya, sanksi tegas itu juga tertulis dalam Undang-undang Tax Amnesty Nomor 11 Pasal 18 ayat (3) Tahun. Hal ini tentunya membuat pelaku UMKM wajib mensukseskan program pemerintah dengan nama lain pengampunan pajak itu.

Bukan hanya WP yang tidak mengikuti tax amnesty saja yang terkena sanksi denda 200% dari PPh. Jika ada WP yang memiliki harta tambahan namun belum dilaporkan, ya harta tersebut juga terkena sanksi. Jadi lebih baik, laporkan semua harta yg kalian miliki.

Sumber

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline