Lihat ke Halaman Asli

Dua Langkah yang Harus Ditempuh Jika Ingin Google Bayar Pajak

Diperbarui: 12 Oktober 2016   14:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: http://lensapolitic.com

Ada kabar baru dari kasus Google yang tidak ingin membayar pajak di Indonesia. Pagi tadi, saya membaca sebuah beruta bahwa Staff Ahli Wakil Presiden, Sofjan Wanandi, mengatakan perusahaan asal Amerika Serikat itu mau bayar pajaknya di Indonesia.

Namun tidak serta merta mau bayar pajak, Google kini dikabarkan tengah berdiskusi dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ya, setidaknya ada keinginan dari Google untuk membayar pajak.

Google, Kemenkominfo, dan DJP kini tengah bersama-sama mencari jalan keluar persoalan ini. Biar bagaimanapun, baik pihak Google maupun Pemerintah Indonesia harus sama-sama mendapatkan keuntungan dari kasus ini. Istilahnya, sama-sama enak.

Mungkin kasus antara Google dengan Inggris yang akan saya jabarkan ini bisa menjadi contoh untuk Indonesia. Jadi, sama seperti di Indonesia, Google juga sebelumnya tidak mau membayar pajak di negara dengan Ibukota London itu.

Tidak tanggung-tanggung, Google tidak membayar pajak selama 10 tahun di Inggris. Namun akhirnya Google pun mau tidak mau membayar pajak yang menembus angka 130 juta poundsterling atau hampir Rp. 2,1 triliun jika disamakan dengan kurs saat ini.

Ternyata Inggris bisa “memaksa” Google untuk membayarkan pajak karena mereka menempuh dua cara ampuh yang dinilai tepat. Menurut Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, langkah pertama yang dilakukan Inggris adalah mereka tahu dan memiliki data akurat tentang pendapatan Google di negaranya.

Langkah ini harus dimiliki Indonesia jika memang Pemerintah ingin Google membayarkan pajaknya di sini. Itu semua karena menurut saya, Pemerintah belum memiliki data yang akurat terkait pendapatan Google di Indonesia. Ya, Pemerintah baru bisa mengira-ngira dengan pendapatan itu.

Indonesia juga memiliki hak untuk memungut pajak tersebut karena Google juga mendapatkan keuntungan selama berada di sini. Hal tersebut juga diatur di dalam International Tax. Dari sana, besarnya pajak bisa dirundingkan.

Cara kedua adalah merancang skema pajak baru yang disebut diverted profit tax atau pajak atas hasil keuntungan yang di bawa ke luar negeri. Dengan diverted profit tax, Google yang biasanya mengalokasikan pendapatannya ke negara yang pajaknya lebih rendah (dalam hal ini Singapura) tidak akan bisa menghindar. Prastowo juga mengimbau bahwa Pemerintah juga harus membuat diverted profit tax, seperti Inggris.

Jika dua langkah tersebut sudah dilaksanakan, saya yakin pasti Google akan membayarkan pajaknya selama di Indonesia. Tidak sampai di situ, ini merupakan langkah awal dalam menata kedaulatan cyber di Indonesia (baca: Kejar Pajak Google, Momentum untuk Menata Kedaulatan Cyber Indonesia)

Sumber




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline