Lihat ke Halaman Asli

Menilik Potensi Indonesia Mengembangkan Wilayah Tax Haven

Diperbarui: 24 Juni 2016   15:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar dari http://www.tehelka.com/wp-content/uploads/2016/05/NZ-Tax-Haven-FB-Thumbnail.jpg

Sebelumnya, Pemerintah beserta DPR Indonesia disibukkan dengan salah satu RUU terpenting tahun ini, yaitu Tax Amnesty. Dirancangnya Tax Amnesty pun melalui beberapa kesulitan, salah satunya adalah pro dan kontra terkait pelaksanaannya di Indonesia. Hingga kini, RUU Tax Amnesty masih digodok oleh Pemerintah maupun komisi XI DPR RI. Pemerintah berharap, RUU ini bisa disahkan sebelum RUU Anggaran Pendapatan Belanja Perubahan (APBN-P) 2016.

Belum rampung dibahas, Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro, kembali melemparkan ide yang menurut saya sangat brilian. Ia mengatakan bahwa pemerintah berniat mengembangkan Offshore Financial Center (OFC) sebagai wilayah tax haven atau surga pajak. Rencananya, wilayah ini akan dikembangkan setelah tax amnesty sukses dilaksanakan di Indonesia.

Menkeu mengatakan dengan adanya tax haven, perusahaan Indonesia yang tetap ingin berbisnis di luar negeri bisa menyimpan dananya di dalam negeri. Jika sudah seperti itu, keuntungan dari pajaknya akan tetap mengalir ke kas negara.

“Kami ingin basis pajak mereka itu ada di Indonesia. Kan mereka pengusaha Indonesia, warga negara Indonesia juga,” ujar Bambang.
Namun Bambang mengatakan tidak akan membangun wilayah OFC di Jakarta. Menurut saya ini adalah langkah yang tepat karena Jakarta sudah terlalu ramai. Selain itu ada potensi untuk bercampur dengan rezim pajak normal.

Bambang mengatakan ada sejumlah wilayah yang sudah menawarkan diri untuk menjadi wilayah OFC atau tax haven. Namun pemilihan wilayah tersebut harus dipikirkan masak-masak dan harus memiliki kriteria.

“Kriteria kita untuk tax haven diantaranya adalah infrastruktur kotanya harus baik, akses transportasi yang bagus, kemudian bisa dijangkau dengan apa saja,” ujarnya ketika ditanya kriteria OFC.

Salah satu contoh bagus kriteria OFC adalah Malaysia dengan Pulau Labuan yang masih menjadi satu wilayah. Selain itu kawasan yang dipilih juga harus memiliki lembaga keuangan internasional.

“Salah satu syarat keberadaan offshore financial center adalah keberadaan keuangan internasional. Lembaga perbankan internasional harus hadir di situ. Jadi otomatis ya bukan daerah yang under develop,” ujarnya.

Sekadar informasi, Pulau Labuan yang terletak di timur Malaysia dipilih untuk menjadi OFC sejak tahun 1990. Di Labuan, tarif pajak yang dikenakan untuk perusahaan perdagangan sangat rendah, yakni hanya 3%. Sementara untuk perusahaan non-perdagangan tidak dikenakan pajak. 

Pulau Labuan sebagai OFC-nya Malaysia juga dilengkapi dengan bursa efek bernama Labuan Financial Exchange (LFX). LFX memungkinkan perusahaan untuk tercatat di bursa, penerbitan obligasi serta instrumen asuransi yang berbasis konvensional ataupun syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline