Beberapa waktu lalu dalam pidato pembukaan Rakernas PDI-P, Ibu Mega mengatakan PDIP akan menindak tegas dengan menerapkan sanksi berupa pemecatan jika ada kadernya yang korupsi.
Belum lupa masyarakat dengan pernyataan si Ibu, eh semalam KPK dalam operasi tangkap tangan berhasil meringkus anggota Komisi V dari PDI-Perjuangan sebut saja Damayanti Wisnu Putranti. DWP itangkap terkait kasus dugaan suap yang melibatkan dirinya.
Enggak lama setelah pemberitaan penangkapan DWP, ada yang lucu di Twitter. Pramono Anung, Sekretaris Kabinet sekaligu politisi senior PDIP menyindir DWP diakun Twitter.
“Sdh diperingatkan, eh tetap dilakukan, tidak ada pilihan lain ya dipecat #Hukuman." - @pramonoanung
Meski di tweet itu, Pramono Anung enggak menyebut secara gamblang siapa yang dimaksud, tapi tentu semua orang paham kepada siapa tweet itu ditujukan. The one and only, Damayanti Wisnu Putranti.
Sekarang, akan kah Ibu Mega memecat DWP?
Melihat kejadian ini, keberhasilan KPK menangkap DWP saya jadi berharap KPK dibawah pimpinan ketua baru, Agus Rahardjo dapat lebih baik dalam menjalankan tugas-tugas KPK. Terlebih sekarang KPK memulai kembali pengusutan kasus-kasus yang selama ini terbengkalai. Misalnya kasus Century.
Saat ini KPK masih mempelajari salinan putusan kasus Century. Tapi perlu diingat oleh KPK, peer KPK masih sangat banyak.
Misalnya, kasus Hambalang. Beberapa waktu lalu dalam persidangan Angelina dalam memberi keterangan menyebut-nyebut nama pangeran Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas yang katanya memberi persetujuan. Dengan adanya kesaksian Angelina itu, sudah seharusnya KPK memeriksa Ibas terkait keterlibatannya itu. Tapi apakah KPK akan berani memeriksa pangeran Ibas?
Harus berani. KPK harus berani menumpas korupsi, sekalipun menyeret penguasa negeri ini.
Tapi alangkah lebih baik jika KPK juga kembali mengusut kasus-kasus besar lainnya, seperti BLBI, Bank Bali dan yang lainnya. Kasus seperti itu adalah kasus-kasus dengan nilai kerugian negara mencapai triliunan rupiah namun hingga kita tidak mengalami perkembangan. Untuk itu KPK harus melakukan penyelidikan kembali dan menyelesaikan kasus-kasus tersebut.