Lihat ke Halaman Asli

Nama Luhut dalam Transkrip Pembicaraan dengan Freeport

Diperbarui: 18 November 2015   12:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2015/11/18/08373041/Ada.Luhut.di.Transkrip.Percakapan.Setya.Novanto.dan.Freeport.Apa.Kata.Istana."][/caption]Tak lama setelah Sudirman Said membenarkan bahwa pencatut nama Jokowi-JK untuk memperpanjang kontrak Freeport adalah Setya Novanto, di media sosial banyak beredar transkip pembicaraan yang diserahkan oleh Sudirman Said ke Mahkamah Konstitusi Dewan. Hingga saat ini masih belum diketahui siapa yang pertama kali menyebarluaskan transkrip tersebut ke publik.

Dalam transkrip pembicaraan antara SN, MS dan RC itu tidak hanya nama Jokowi dan Jusuf Kalla saja yang disebut-sebut, namun ada juga nama Ridwan, Darmo serta nama Menko Polhukam, Luhut Pandjaitan yang bahkan disebut lebih banyak. Ini isi transkrip pembicaraan yang banyak beredar di media sosial, nama Luhut saya bold untuk memudahkan pencariannya. 

Sn: Saya ketemu menteri di Surabaya beliau bilang ada tiga hal. Satu, penerimaan itu minta ditingkatkan. Kedua adalah privatisasi dari 30 minta 51 persen, mana mungkin. Ketiga adalah pembangunan smalter. Presiden mengatakan kepada saya, saya nggak sependapat Pak Ketua, karena kita menerima … tapi kita mengeluarkan dana di Papua saja untuk Otsus 35 triliun. Kita sudah dibantu juga CSR, tapi tidak cukup Pak Ketua. Kita besar sekali. Dua smalter kalau di sana lebih lama waktunya. Jadi kalau lihat itu di Gresik ada smelter kecil terus di sana …. Kita harus paksa untuk percepat pembangunan smalter. Yang ketiga itu masalah penyerahan seal saham dari 30 persen minta 51 persen. Daerah yang sudah 250 ribu hektar itu sudah juga nanti diperbaiki kabupaten yang lain.

Pas saya makan, Presiden samperin saya. Pak Luhut mau bicara. Pak Luhut mau memberikan pendapat, terus saya segera ngobrol-ngobrol. Sekarang yang jadi pertanyaan adalah dimana… setelah saya pulang … Si Darmo dengan si Ridwan … [tidak jelas] diekspos.

Rc: Si Ridwan (?), perlu ketemu itu.

Ms: OK saya sudah bava.

Rc: ………… [rekaman tidak jelas]

Ms: Undang-undang tidak mengatakan begitu. PP pun tidak mengatakan begitu. Pemurnian itu dilakukan di dalam negeri. Pemurnian dilakukan 100 persen. Kemudian tanggal 23 Januari 2015 lalu, itu persyaratan ijin ekspor harus dilengkapi salah satu menentukan dimana … Setelah ditandatangani 23 Januari 2015 lalu, kalau di Gresik saja 2,3 miliar, bagaimana di Papua? Tidak mungkin dibangun di Papua.

Rc: …… . [suara tidak jelas]

Ms: PLTA? Yang mau memiliki sahamnya siapa?

Rc: Nomininya Pak… Dari Pak Luhut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline