Panwascam,kedewan --Sehubungan dengan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro tahun 2018 yang telah memasuki tahapan penetapan calon dan kampanye, untuk mencegah pelanggaran pemilihan terutama dalam tahapan Kampanye, dinas Satpol PP Kecamatan Kedewan menggelar penurunan alat peraga. "Penurunan alat peraga para calon ini kita lakukan setelah kita mendapat surat dari Panwaslu Kedewan, terkait dengan memasuki tahapan kampanye.
Alat peraga yang terpasang sebelum penetapan calon harus diturunkan, jadi kami menindaklanjuti surat tersebut untuk mencegah pelanggaran pemilihan," kata Kepala Satpol PP Kedewan Suparwan , Kamis 15 februari 2018. Sementara, ketua Panwaslu Kedewan, Marsidin, mengatakan, setelah penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Panwaslu telah menyurati dan mengimbau kepada calon dan tim sukses untuk menurunkan alat peraga yang dipasang sebelum penetapan calon.
"Semua alat peraga yang terpasang sebelum memasuki tahapan penetapan calon harus diturunkan, karena jenis alat peraga yang terpasang sebelum penetapan calon merupakan alat peraga yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan KPUD nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye," kata Ketua panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kedewan. Lebih lanjut Marsidin mengatakan, Kepala Satpol PP telah membalas surat yang kami kirimkan, dengan menyampaikan jadwal kesiapannya dalam melakukan penurunan alat peraga.
"Mulai hari ini Satpol PP Kedewan Bersama PANWAS,PPK,PPL akan membersihkan seluruh alat peraga kampanye (APK) Calon Gubernur Jawatimur dan Bupati Bojonegoro, yang terpasang sebelum penetapan paslon, jadi yang dilakukan Satpol PP itu merupakan tindak lanjut dari surat Panwaslu Kedewan," ungkapnya.
Lisantono Anggota Panwas menambahkan, Panwaslu Kedewan sampai hari ini terus melakukan komunikasi dengan semua paslon untuk menurunkan APK yang terpasang sebelum jadi calon. "Kita berharap sebelum ada APK dari KPUD, semuanya sudah ditertibkan, dan tidak ada lagi APK ilegal, tempat-tempat pemasangan APK nanti sudah sesuai dengan apa yang ditetapkan bersama KPU dan paslon, begitu banyak alat peraga yang boleh saya katakan secara keseluruhan melanggar PKPI makanya harus dibersihkan," tutup Suparwan ketua Satpolpp.(lisandipo)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H