Lihat ke Halaman Asli

Lisa Amelia

mahasiswa

Tindak Pidana Penipuan dalam Transaksi Jual Beli Online (E-Commerce) di Indonesia

Diperbarui: 11 November 2022   17:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"[Opini] Tindak Pidana Penipuan Dalam Transaksi Jual Beli Online (E-Commerce) Di Indonesia - Lisa Amelia"

Selamat sore, perkenalkan saya Lisa Amelia, saat ini saya menempuh jenjang pendidikan S1 Ilmu Hukum di Universitas Singaperbangsa Karawang, Saya tertarik untuk membahas kasus yang berjudul "Tindak Pidana Penipuan Dalam Transaksi Jual Beli Online (E-Commerce) Di Indonesia. Maka dari itu saya ingin mengirimkan opini yang saya buat untuk ditampilkan di Kompasiana, Terimakasih

Tindak Pidana Penipuan Dalam Transaksi Jual Beli Online (E-Commerce) Di Indonesia

Peringkat Indonesia dalam kejahatan di dunia maya (menggunakan internet) telah menggantikan posisi Ukraina yang sebelumnya menduduki posisi pertama. Indonesia menempati persentase tertinggi di dunia maya. Data tersebut berasal dari penelitian Verisign, perusahaan yang memberikan pelayanan intelijen di dunia maya yang berpusat di California Amerika Serikat (Ade Arie Sam Indradi. 2006:1). 

Indonesia menempati posisi pertama sebagai negara yang pengguna internetnya menjadi korban kejahatan siber di antara 26 negara lain yang disurvei. Pernyataan ini diperoleh dari keterangan tertulis yang diterima oleh pihak Tekno Liputan6.com pada Selasa tanggal 31 Mei 2016. Survei yang dilakukan oleh Kaspersky Lab dan B2B International mengungkap Indonesia menjadi negara yang 26 persen konsumennya menjadi target kejahatan online. 

Survei ini juga menemukan, 48 persen konsumen menjadi target aksi penipuan yang dirancang untuk menipu dan mendapatkan informasi sensitif dan data keuangan untuk tindak kriminal (Agustin Setyo. 2016. http://tekno.liputan6.com).

Jual beli online merupakan sebuah kegiatan bisnis perdagangan melalui internet atau istilah lainya adalah Electronic Commerce (E-Commerce). E-Commerce merupakan transaksi jual beli online yang cukup menjanjikan pada saat ini, karena e-commerce telah memberikan banyak kemudahan bagi penjual maupun pembeli. 

Akan tetapi disisi lain juga dirasakan dampak negatif dari transaksi secara online contohnya, karena penjual dan pembeli tidak bertatap muka atau berinteraksi secara langsung maka kemungkinan barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan yang diinginkan, penundaan dan pembatalan secara sepihak dalam waktu pengiriman dan lainnya

Pada umumnya e-commerce adalah proses transaksi jual beli barang atau jasa, yang melibatkan transfer dana dan pertukaran data secara elektronik yang terhubung dengan internet. Hukum perlindungan konsumen yang berkaitan dengan transaksi jual beli online (e-commerce) tidak berbeda dengan hukum yang berkaitan dengan transaksi jual beli secara nyata atau faktual. 

Perbedaannya hanya pada sarana yang digunakan, pada saat belanja online menggunakan alat telekomunikasi dan jaringan internet, sedangkan transaksi jual beli secara nyata/faktual bisa berinteraksi secara langsung dan tidak berhubungan dengan telekomunikasi/internet.

Jual beli online (e-commerce) dapat diterima dengan baik oleh masyarakat, karena pembeli dapat dengan mudah memilih-milih barang dan tidak perlu ke lokasi penjual untuk membeli barang. Hanya tinggal memilih barang yang diinginkan kemudian uang di transfer kepada penjual dan setelah itu barang akan dikirim oleh penjual. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline