Oleh: Lisa Arfia Ramadanti
Mahasiswa D3 Keperawatan Fakultas Vokasi Universitas Airlangga
Kesehatan merupakan salah satu faktor penting dalam kehidupan masyarakat, hal tersebut juga sudah diatur dalam Undang undang No 36 tahun 2009 menyebutkan bahwa kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi.
Di negara kita Indonesia hukum memegang peranan penting di dalam berbagai segi kehidupan baik dalam bermasyarakat maupun dalam bernegara seperti contoh yang telah disebutkan tadi yaitu dalam bidang Kesehatan, kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dukungan hukum bagi praktik kesehatan diperlukan untuk mencapai hasil kesehatan yang optimal bagi semua yang menjadi bagian dari kesejahteraan. Hak atas kesehatan yang optimal bahkan lebih kuat lagi jika tuntutan itu dibenarkan oleh fakta bahwa hal itu berkaitan dengan hak untuk hidup. Hak untuk hidup setara dengan hak atas kesehatan yang optimal. Setiap orang memiliki hak yang sama untuk mengakses sumber daya sektor medis dan layanan medis yang aman, berkualitas dan terjangkau.
Saat ini, kesehatan merupakan hal yang mahal dan sulit diperoleh bagi sebagian besar warga Indonesia. Hal ini disebabkan karena tingkat kemiskinan dan penduduk tidak mampu membayar untuk perawatan medis. Jumlah Studi menunjukkan bahwa saat ini tingkat kesehatan masyarakat berbanding lurus dengan tingkat kemiskinan, sehingga bila tingkat kemiskinan tinggi maka derajat kesehatan juga rendah. Dalam melaksanakan upaya penyelenggaraan pelayanan Kesehatan juga akan dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu faktor stratifikasi sosial seperti ( ekonomi, lingkungan fisik, budaya, dan biologis yang bersifat dinamis dan kompleks ).
Menyadari betapa luasnya faktor-faktor yang mempengaruhi pemerintah melalui sistem kesehatan nasional, berupaya menyelenggarakan kesehatan yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata, dan dapat diterima serta terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat luas, guna mencapai derajat kesehatan yang optimal. Dalam pembangunan program nasional di bidang Kesehatan pemerintah harus mengupayakan untuk dapat meningkatkan derajat Kesehatan, melalui pengembangan dan pemantapan semua kebijaksanaan dalam sistem kesehatan nasional. Meningkatkan derajat kesehatan merupakan hasil dari mutu pelayanan kesehatan yang menyeluruh dan terpadu, sehingga dalam melakukan pelayanan Kesehatan dan fasilitas dari setiap rumah sakit harus dapat dirasakan oleh semua pihak dengan perasaan yang sesuai dengan keinginan konsumen atau pasien. Dalam melakukan hal tersebut diperlukan adanya kemampuan untuk memenejemen Kesehatan yang merupakan kunci dari keberhasilan pembangunan kesehatan pada saat ini, namun sangat disayangkan saat ini kemampuan dalam manajemen Kesehatan belum sepenuhnya memadai penyebabnya adalah kurangnya sosialisasi sistem informasi kesehatan kepada masyarakat, belum berhasilnya integrasi pelayanan kesehatan, dan pengelolaan, monitoring dan evaluasi program yang telah ditetapkan secara terus menerus, perlakuan para medis yang diskriminatif antara yang kaya dan yang miskin, pelayanan dokter yang tidak tepat waktu akhirnya terdapat pasien yang meninggal sebelum mendapat pertolongan dan lain-lain.
Pada dasarnya kesalahan atau kelalaian seorang dokter dalam menjalankan profesi media merupakan hal yang tidak dapat dianggap remeh dikarenakan hal tersebut dapat merugikan banyak pasien selain itu juga dapat mengurangi rasa kepercayaan dari masyarakat terhadap tenaga Kesehatan lainnya. Namun, untuk melihat apakah seorang tenaga kesehatan melakukan malpraktik , bisa dilihat dari unsur standar profesi . Standar profesi adalah batas kemampuan , yang mensyaratkan setidaknya tenaga Kesehatan untuk memperoleh pengetahuan ,keterampilan dan sikap profesionalitas minimal yang harus dikuasai oleh seorang tenaga Kesehatan untuk dapat melakukan kegiatan profesi yang profesional pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H