Lihat ke Halaman Asli

Prinsip Asuransi Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa) dalam Bidang Pekerjaan

Diperbarui: 12 Maret 2019   18:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Konsep, prinsip dan Falsafah Asuransi Takaful

Takaful yang artinya saling bertanggung jawab, sekarang ini dikenal sebagai sistem asuransi secara syariah dan masih merupakan hal baru bagi masyarakat islam.

A. Konsep Takaful

Sistem asuransi takaful sejalan dengan syariat islam dan didasarkan atas prinsip ajaran islam Al-Takaful dan Al-Muhdharabah .

1. Al-Takaful Berarti perjanjian antara beberapa kumpulan orang yang berjanji untuk saling bertanggung jawab dan menanggung satu sama lain.

2. Al-Mudharabah ialah kontrak perjanjian komersial untuk membagi untung dan rugi antara pemilik modal dan pengusaha dalam bentuk usaha perniagaan bersama ataupun usaha persendirian.

B. Prinsip Takaful

Asuransi Islam yang berdasarkan kepada konsep takaful mempunyai tiga prinsip utama. Ketiga prinsip ini didasarkan kepada al-Qur'an dan al-Hadits. Prinsip-prinsip tersebut adalah ;

1. Saling bertanggung jawab

2. Saling bekerjasama atau tolong-menolong

3. Saling melindungi.(Nurul Ichsan Hasan, M.A, Gaung Persada Press Group(Pengantar asuransi syariah, 2014). Hlm,17-25.)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline