Lihat ke Halaman Asli

Liputan Cyber

Fakta - Tajam - Akurat - Independen

Begini Pernyataan Kejaksaan Negeri Perak Surabaya Terkait Putusan Pra Peradilan Status Tersangka Daffa

Diperbarui: 23 Mei 2023   10:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Surabaya, Jawa Timur

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan Pra Peradilan yang diajukan Daffa Adiwidya Ariski. Daffa yang diduga merupakan salah satu tersangka penganiayaan taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya, M. Rio Ferdinan Anwar hingga meninggal dunia. 

"Menyatakan penetapan tersangka atas nama pemohon (Daffa-red) yang dikeluarkan termohon (Polrestabes Surabaya-red) berdasarkan surat ketetapan nomor: S TAP/55/III/Res.I.72023/Satreskrim, tertanggal 8 Maret 2023 tidak sah," ungkap hakim Khadwanto dalam putusannya.

Dalam putusan Pra Peradilan itu, Hakim meminta agar Daffa segera dikeluarkan dari Rutan Polrestabes Surabaya. Namun hingga kini, pemuda 19 tahun itu masih mendekam di penjara. 

Disisi lain, Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra menyatakan, jaksa penuntut umum telah melimpahkan tersangka Daffa beserta berkas perkaranya kepada PN Surabaya sebelum Putusan Pra Peradilan.

Jemmy Sandra mengatakan, terkait Putusan Pra Peradilan, kami disini menyatakan sikap pasif. Kami masih menunggu penetapan dari PN Surabaya, apakah sidang dilanjutkan atau bagaimana, kita masih menunggu.

"Kita tunggu dulu, penetapan dari Hakim. Apapun putusannya, kami siap melaksanakan putusan Hakim tersebut," kata Jemmy di gedung Kejari Tanjung Perak Surabaya, Senin, (22/05/2023).

Masih kata Jemmy, terkait adanya permintaan dari Penasehat Hukum Daffa untuk mengeluarkan dari tahananan, itu bukan kewenangan kita lagi. Karena sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melakukan tugasnya, dimana saat itu tersangka dan barang bukti sudah diserahkan dari pihak Kepolisian.

Kemudian perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap, sehingga kami kirim ke Pengadilan, tanggal 09 Mei 2023 lalu. Disini kami tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan tahanan tersebut, dikarenakan dalam Pra Peradilan, kami tidak termasuk para pihak.

"Dalam putusan Pra Peradilan tidak ada perintah pihak Kejaksaan untuk mengeluarkan tahanan, hanya ditujukan kepada pihak Kepolisian, dan tahanan tersebut sudah masuk kewenangan Pengadilan atau Majelis Hakim," katanya.

Ia menambahkan, Pihak PN Surabaya juga sudah menetapkan Daffa akan disidangkan pada Kamis (25/05/2023), dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Menurut dia, kini ada dua penetapan pengadilan yang berbeda, yakni penetapan jadwal sidang pertama Daffa dan penetapan untuk segera membebaskan mantan tersangka tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline