Blitar Kota -Kapolres Blitar Kota AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan S.I.K., M.Si. memimpin press release pengungkapan dua kasus kriminal oleh Satreskrim Blitar Kota yaitu kasus tindak pidana pemerasan dan pencurian, Senin (8/3/2021).
Kasus pertama yaitu HP (30), pria asal Desa Maliran, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. HP pura-pura membeli barang milik korban dan mengajak transaksi lewat sistem cash on delivery (COD) lalu merampas harta benda korban.
Akibat perbuatannya, HP harus mendekam di sel tahanan Polres Blitar Kota.
Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap HP setelah mendapat laporan dari korban, Annisa Fujiarini.
"Kami mendapat ciri-ciri pelaku dari korban. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menangkap pelaku di wilayah Desa Maliran," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan saat rilis kasus itu, Senin (8/3/2021).
Yudhi menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku, yaitu, berkenalan dengan korban melalui media sosial awal Februari 2021.
Kebetulan, korban berjualan kartu perdana seluler dengan cara pemasaran melalui media sosial.
Pelaku berpura-pura membeli kartu perdana seluler milik korban. Awalnya, mereka transaksi lewat media sosial.
Lalu, pelaku mengajak korban bertransaksi dengan sistem COD di kawasan Desa Maliran.
"Pelaku yang menentukan lokasi bertemu dengan mengirim map ke korban," ujar Yudhi.
Tanpa curiga, korban datang ke lokasi yang sudah ditentukan pelaku.
Sesampai di lokasi, pelaku langsung menodongkan pisau ke korban. Pelaku meminta ponsel dan kartu perdana milik korban.
"Merasa nyawanya terancam, korban langsung kabur dan melapor ke polisi. Pelaku kami tangkap akhir Februari 2021," katanya.