Lihat ke Halaman Asli

Pembenaran Konvoi Moge atas Nama Undang-Undang

Diperbarui: 16 Agustus 2015   16:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Ada beda tipis antara KEBENARAN dengan PEMBENARAN. Termasuk pembenaran atas nama Undang-Undang. Tampaknya hal itu sudah menjadi kebiasaan aparat penegak hukum di negeri ini. Sebab itu jangan heran kalau masyarakat "frustasi" lalu melakukan aksi-aksi ekstrim seperti yang dilakukan Elanto menghadang konvoi moge yang menerobos lampu merah.

Agak tergelitik membaca pernyataan Kabid Humas Polda DIY AKBP Any Pudjiastuti dengan menafsir UU No.22 tahun 2009 untuk membenarkan tindakan diskresi tidak berlakunya lampu merah saat pengawalan moge. Padahal polisi sebagai pihak berwenang tentu tidak boleh sembarangan menafsir undang-undang ini. Ya... lagi-lagi bisa-bisa yang terjadi nanti pembenaran atau bahkan penyalahgunaan wewenang lho.

Mohon dicermati 7 kendaraan yang mendapat prioritas pada pasal 134 :
a. kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d. kendaraan pimpinan Lembaga Negara RI;
e. Kendaraan pimpinan & pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring2an pengantar jenasah;dan;
g. konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara RI.

Menafsir peraturan di atas tidak bisa tekstual tapi mesti kontekstual. Dari 7 jenis penggunaan kendaraan yang dimaksud, 6 yang teratas memiliki acuan kepentingan publik dan atau kenegaraan. Barulah yang paling buncit adalah kendaraan konvoi. Artinya diskresi tidak berlakunya rambu lalu lintas atau perampasan sementara hak pengguna jalan lainnya harus benar-benar diberikan kepada konvoi yang memiliki kepentingan publik pula. Sekarang mari kita bertanya dalam hati, apakah konvoi moge yang marak saat ini memiliki nilai kepentingan publik?

Lebih lanjut, penjelasan pasal 134 UU no. 2 tahun 2009: "Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam." Mudah-mudahan Kabid Humas Polda DIY AKBP Any Pudjiastuti sudi membaca lagi aturan penjelasan yang sudah benar-benar jelas, sebelum buru-buru menafsir pasal tersebut, sehingga mencoreng wajah lembaga kepolisian sendiri.

Rahayu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline