Lihat ke Halaman Asli

lintang saujana

Universitas Nusa Mandiri

Tinjauan Terhadap Kerangka Hukum Perlindungan Privasi

Diperbarui: 26 April 2024   23:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Privasi telah menjadi salah satu isu krusial dalam era digital saat ini, terutama dengan pertumbuhan pesat teknologi informasi dan komunikasi. Dalam konteks ini, perlindungan data pribadi menjadi fokus utama dalam memastikan bahwa hak privasi individu dihormati dan dilindungi. Sebuah tinjauan mendalam terhadap kerangka hukum perlindungan privasi, khususnya di Indonesia, menjadi penting untuk memahami bagaimana negara mengelola tantangan yang terkait dengan pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data pribadi.

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada September 2022 merupakan langkah penting bagi Indonesia dalam menangani isu perlindungan privasi. UU PDP memberikan kerangka hukum yang jelas tentang hak-hak pemilik data, kewajiban pengumpul data, dan peran lembaga pengawas dalam menegakkan aturan ini. Namun, penting untuk melihat secara kritis sejauh mana UU PDP dapat mengatasi tantangan dalam melindungi privasi di tengah perkembangan teknologi yang cepat.

Salah satu aspek penting dari kerangka hukum perlindungan privasi adalah kesesuaian dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Privasi merupakan hak asasi manusia yang harus diakui dan dilindungi, sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 28G Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, UU PDP haruslah selaras dengan prinsip-prinsip HAM untuk memastikan bahwa hak privasi individu dihormati.

Dalam konteks perlindungan data pribadi, prinsip-prinsip seperti legalitas, keadilan, dan transparansi dalam pemrosesan data menjadi sangat penting. Penggunaan data yang terbatas sesuai dengan tujuan yang jelas, keakuratan data, serta keterbatasan penyimpanan juga harus ditegakkan untuk memastikan integritas data pribadi. Lebih lanjut, kerahasiaan data harus dijaga dengan ketat untuk mencegah penyalahgunaan atau akses yang tidak sah.

Namun, meskipun kerangka hukum perlindungan privasi telah disusun, tantangan tetap ada dalam pelaksanaannya. Kasus-kasus kebocoran data pribadi, terutama yang melibatkan instansi pemerintah dan lembaga negara, menyoroti ketidaksempurnaan dalam penegakan hukum dan pengawasan. Penting bagi pemerintah untuk meningkatkan kesigapan dalam merespons insiden kebocoran data dan memberlakukan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran.

Selain itu, pengecualian dalam perlindungan data pribadi, terutama untuk kepentingan pertahanan, keamanan nasional, atau penegakan hukum, harus diatur dengan ketat untuk mencegah penyalahgunaan data. Pengaturan yang jelas dan transparan mengenai pengecualian ini diperlukan untuk memastikan bahwa hak privasi individu tetap dihormati.

Dalam konteks global, Indonesia juga dapat belajar dari pengalaman negara lain dalam mengatasi tantangan perlindungan privasi. Singapura, sebagai contoh, telah melibatkan komite khusus untuk meninjau keamanan data di sektor publik dan memberlakukan undang-undang yang mempertegas aturan perlindungan data. Upaya seperti ini dapat menjadi inspirasi bagi Indonesia dalam meningkatkan efektivitas kerangka hukum perlindungan privasi.

Dengan demikian, tinjauan terhadap kerangka hukum perlindungan privasi menyoroti pentingnya koordinasi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga pengawas, dan masyarakat sipil, dalam menangani isu ini. Penegakan hukum yang tegas, pengaturan yang transparan, dan komitmen terhadap prinsip-prinsip HAM menjadi kunci dalam memastikan bahwa hak privasi individu tetap dihormati dan dilindungi di era digital ini.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline