Saat anda berkunjung ke restoran atau tempat makan tak jarang anda akan mengabaikan dan malah cenderung kurang peka terhadap struk belanja makanan anda. Bahkan sepertinya anda lebih sering menganggap remeh juga lebih memilih membuang struk belanja anda pada tempat sampah. Padahal jika anda lebih peka dan sedikit saja menaruh perhatian pada struk belanja makanan, anda akan menemukan sesuatu hal yang berbeda. Yup benar! Anda akan melihat perbedaan harga yang tertera pada menu dan pada pembayaran yang anda lakukan.
Jangan terlalu cepat menyimpulkan, itu bukan pihak restoran hendak menipu anda. Bukan, tetapi pembayaran yang lebih tersebut karena adanya PPN dan pajak restoran. Jika PPN mungkin anda sering mendengar karena biasanya banyak dari masyarakat yang telah merasakan pembayaran PPN ini. PPN ini juga biasanya sebesar 10% namun hal tersebut mengalami kenaikan sebesar 11% pada 1 April 2022 menurut dasar aturannya yaitu, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, setelah anda hitung-hitung ternyata pengeluarannya tidak seharusnya lebih dari yang tertera pada struk makanan anda. Sekali lagi, jangan terlalu cepat menyimpulkan. Karena anda melupakan satu hal yaitu, pajak restoran.
Seperti yang telah tersedia dalam dasar hukum UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga, berdasarkan pasal 37 ayat (1) UU tentang PDRD. Pajak restoran merupakan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh tempat makan seperti restoran, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
Objek Pajak Restoran:
Pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Pelayanan yang disediakan restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan atau minuman yang dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
Tidak termasuk objek pajak restoran adalah pelayanan yang nilai penjualannya Rp.1.000.000.(satu juta rupiah) -per bulan.
Tarif Pajak Restoran:
Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% untuk restoran dengan kategori A, yaitu restoran yang memiliki nilai penjualan sebesar Rp. 10.000.000 atau lebih per bulan.
Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 5% untuk restoran dengan kategori B, yaitu restoran yang memiliki nilai penjualan Rp. 5.000.000 sampai dibawah Rp. 10.000.000 per bulan.
Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 3% untuk restoran dengan kategori C, yaitu restoran yang memiliki nilai penjualan Rp. 1.000.000 sampai di bawah Rp. 5.000.000 per bulan.