Beberapa bulan lalu papaku cerita kalau temennya ada yang kena musibah, katanya kena kasus cessie. Hah apaan tuh? Aku ngga paham deh. Oke akhirnya dijelasin pelan-pelan sih sama papaku, jadi sedikit banyak membuka mataku agar lebih berhati-hati pada pengalihan kredit. Mungkin buat orang awam, ini jelas bencana besar kan.
Awalnya tante A bilang kalau mau buka bisnis kopi kekinian yang lagi menjamur. Gen Z kan lagi suka banget nongkrong, bikin tugas, rapat-rapat di kafe hits sambil ngopi. Ngga ada salahnya juga mencoba peruntungan di bisnis ini.
Beliau mau ngajak papaku sebagai partner bisnis. Tapi papaku menolak halus karena sedang mengembangkan bisnis lain, bukan kuliner. Jadi ngga ada duit juga buat kongsi.
Yaudah si tante pinjemlah duit ke bank, ke mana lagi kan?
Selama ini bisnis beliau lancar banget, rame lho kafenya tuh. Parkiran penuh tiap hari. Sampailah muncul wabah pandemi yang memporak porandakan semua lini kehidupan. Apalagi bisnis kafe langsung ambles karena kebijakan pemerintah di rumah aja. Langsung deh sepi banget kafe si tante.
Pembayaran pinjaman yang selama ini lancar, jadi macet deh cicilannya. Beliau jadi terlilit hutang yang cukup besar. Pihak bank langsung mengambil tindakan tegas dengan pengalihan kredit yang biasa disebut cessie perbankan.
Hati-hati dengan Pengalihan Kredit
Kebutuhan masyarakat akan modal untuk memulai bisnis memang cukup besar. Ngga ada salahnya juga kalau masyarakat mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan seperti bank. Bank tentu saja memiliki peran dalam perekonomian suatu negara. Sebagai penghimpun dan penyalur dana dari masyarakat, beserta produk yang diberikan bank bisa nyaman dinikmati oleh masyarakat juga.
Nah, masyarakat pun harus sadar hukum kalau terjadi utang piutang maka masyarakat juga harus membuat perjanjian utang piutang. Perjanjian ini pada umumnya akan memberikan hak pada kreditur untuk menagih piutang pada debitur.
Tapi ngga jarang juga kreditur menjual piutangnya karena kebutuhan ekonomi yang harus berputar dan dipenuhi. Piutang yang belum jatuh tempo bisa menyebabkan kreditur belum bisa menagih semua piutangnya pada debitur.
Padahal ya kreditur juga butuh dana untuk keperluan usahanya. Ini yang bikin piutang yang dimiliki dijual ke pihak ketiga dengan harga di bawah nominal. Jadi inget kasus pengaduan nasabah Setiyawan terkait pengalihan kredit yang dilakukan CIMB Niaga tempo hari.