Lihat ke Halaman Asli

Alami Kebocoran Usus, Bayi Baru Lahir Diduga Jadi Korban Malpraktik RS Hermina Podomoro

Diperbarui: 14 Maret 2024   12:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://www.levininjuryfirm.com/what-are-the-odds-of-winning-a-medical-malpractice-suit/

Kasus 

Evayanti Marbun (Orang tua bayi), melalui kuasa hukumnya Rio Tambunan, mengalami dugaan malpraktik saat melahirkan di Rumah Sakit Hermina Podomoro. Setelah rujukan dari fasilitas kesehatan pertama, klien datang untuk cek administrasi tindakan operasi kelahiran pada 18 Oktober 2023. Dokter di rumah sakit menyarankan operasi segera, meskipun klien ingin pendapat kedua.

Setelah persetujuan untuk mempercepat kelahiran, bayi lahir pada 1 November 2023. Namun, bayi mengalami saturasi rendah dan setelah beberapa hari dirawat di rumah sakit, dinyatakan sehat tanpa menyampaikan data rekam medis yang menyatakan bahwa anaknya sehat, bahkan dokter tersebut menyampaikan jika perawatan yang dilakukan adalah melihat dan monitor perkembangan anak. Namun, setelah pulang, bayi mengalami gejala serius seperti perut membengkak, buang air besar keluar darah, demam tinggi, dan menolak minum.

Rumah sakit menyarankan operasi karena adanya penyempitan usus, namun karena alat tidak tersedia di Rumah Sakit Hermina Podomoro, pasien dirujuk ke Rumah Sakit Hermina Daan Mogot pada 7 November 2023. Di sana, terungkap bahwa bayi mengalami kebocoran usus akibat pemasangan alat yang tidak tepat. Operasi dilakukan pada 14 November, tetapi kondisi bayi tetap kritis.

Penyelesaian Masalah 

Partai Perindo, melalui kuasa hukumnya, terlibat dalam memediasi dan menuntut pertanggungjawaban dari rumah sakit Hermina Podomoro. Meski rumah sakit menyatakan tindakan sesuai prosedur, kelanjutan penyelesaian kasus ini mungkin melibatkan investigasi lebih lanjut, mediasi, atau tindakan hukum untuk mendapatkan keadilan dan pertanggungjawaban atas dugaan kelalaian medis tersebut.

Adapun beberapa pelanggaran kode etik yang terjadi di rumah sakit Hermina Podomoro berdasarkan undang-undang antara lain :

1. Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah sakit

Pasal 13 ayat 3 "Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan Rumah Sakit, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien". 

Pasal 16 ayat 4 "Penggunaan peralatan medis dan nonmedis di Rumah Sakit harus dilakukan sesuai dengan indikasi medis pasien".

Kedua pasal tersebut menjadi relevan dengan kasus ini karena menyoroti kewajiban tenaga medis dalam memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar profesi dan mengutamakan keselamatan pasien, serta penggunaan peralatan medis yang tepat sesuai dengan indikasi medis. Dugaan malpraktik yang dialami oleh Evayanti Marbun dan bayinya di Rumah Sakit Hermina Podomoro mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap kedua pasal tersebut, dengan kelalaian dalam menangani kasus persalinan dan penggunaan peralatan medis yang tidak tepat, yang kemudian berujung pada kondisi bayi yang kritis.

 

2. Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pasal 189 ayat 1 "Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban (b) Memberikan Pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminatif, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan Pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit".

Pasal 305 ayat 1 "Pasien atau keluarganya yang kepentingannya dirugikan atas tindakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dalam memberikan Pelayanan Kesehatan dapat mengadukan kepada majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304". (Pasal 304 berisi tentang disiplin profesi)

Pasal 310 "Dalam hal Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada Pasien, perselisihan yang timbul akibat kesalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan".

Dengan demikian, ketiga pasal tersebut mencerminkan bahwa kasus yang terjadi di Rumah Sakit Hermina Podomoro sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur kewajiban rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas, serta hak pasien untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan dalam hal terjadi kesalahan atau kelalaian medis. Dimana, pasal 189 ayat 1 menegaskan bahwa kewajiban Rumah Sakit untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman tidak sepenuhnya terpenuhi karena dugaan kelalaian medis yang merugikan pasien, termasuk bayi yang baru lahir. Langkah hukum yang diambil oleh kuasa hukum Evayanti Marbun, melalui Partai Perindo, sesuai dengan Pasal 305 ayat 1 yang memungkinkan pasien atau keluarganya mengadukan malpraktek tersebut. Pasal 310 mencerminkan usaha Partai Perindo dalam mencari penyelesaian yang adil atas dugaan kelalaian medis tersebut.

Kesimpulan

Pelanggaran kode etik kesehatan adalah tindakan yang melanggar prinsip-prinsip moral, profesionalisme, dan standar pelayanan dalam praktik medis. Ini dapat mencakup penyalahgunaan kepercayaan pasien, ketidakpatuhan terhadap standar keamanan dan privasi, kelalaian dalam memberikan informasi medis yang relevan, atau tindakan yang merugikan pasien secara langsung maupun tidak langsung.

Dalam kasus ini terdapat dugaan pelanggaran kode etik medis. Dimana, dokter atau tenaga medis yang menyarankan operasi tanpa memberikan kesempatan bagi pasien untuk mendapatkan pendapat kedua telah melanggar prinsip keadilan dan mengutamakan kepentingan pasien. Selain itu, tidak menyampaikan informasi medis yang relevan kepada pasien atau keluarganya, seperti data rekam medis, merupakan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan kejujuran dalam memberikan pelayanan kesehatan. Langkah hukum yang diambil oleh kuasa hukum Evayanti Marbun, melalui Partai Perindo, menunjukkan bahwa kasus ini dianggap serius karena berpotensi melanggar hak pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas sesuai dengan standar profesi dan undang-undang yang berlaku.


Saran

Berdasarkan kasus yang telah terjadi, seharusnya pihak rumah sakit Hermina Podomoro dan tenaga medis yang terlibat harus melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam melayani pasien yang aman dan berkualitas sesuai dengan apa yang telah disebutkan dalam undang-undang yang berlaku. Sehingga apabila terjadi suatu kesalahan sudah semestinya pihak rumah sakit dan tenaga medis yang terlibat harus mempertanggungjawabkan atas apa yang telah terjadi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Dikutip dari

https://news.okezone.com/read/2023/11/24/1/2926741/alami-kebocoran-usus-bayi-baru-lahir-diduga-jadi-korban-malpraktik-rs-hermina-podomoro

https://metro.tempo.co/read/1801181/kronologi-bayi-alami-bocor-usus-saat-lahir-di-rs-hermina-podomoro-diduga-terjadi-malpraktik


Tim Penulis :

1. Azizah Putri Nurhaliza (22051334001)

2. Adistie Ranaaila Al'thaaf (22051334015)

3. Lintang Sukma Anjarwati (22051334017)

4. Vania mirabel Griselda (22051334023)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline