Pendahuluan
Kurikulum merupakan sarana pembelajaran yang penting karena pendidikan dan kurikulum saling berhubungan. Sebaliknya, kurikulum ibarat jantung dalam tubuh manusia. Jika jantung masih bekerja dengan baik, maka tubuh akan tetap hidup dan bekerja dengan baik. Hal yang sama juga berlaku pada kurikulum dan pelatihan. Apabila kurikulum berjalan dengan baik dan didukung oleh komponen-komponen yang berfungsi dengan baik, maka pembelajaran akan berjalan dengan baik dan menghasilkan peserta didik yang baik.
Jika kalian mengetahui pengertian kurikulum, anda pasti tahu bahwa fungsi kurikulum ini sangat penting bagi kemajuan pendidikan di Indonesia maupun di belahan dunia lainnya. Dengan bantuan kurikulum, Anda dapat mengetahui di mana tujuan pendidikan. Singkatnya, dalam kerangka sekolah, Anda tahu ke mana arah pembelajaran di sekolah. Oleh karena itu, kurikulum wajib merupakan hal yang wajib ada pada setiap lembaga pendidikan.
Di Indonesia, beberapa perubahan dilakukan pada kurikulum. Tentu saja berbagai perubahan tersebut mempunyai sisi positif dan negatif. Kurikulum Indonesia dikembangkan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama guru atau dosen. Tentunya setiap negara mempunyai kurikulum yang berbeda-beda, hal ini tergantung dari tujuan pendidikan masing-masing negara.
Pada masa reformasi di Indonesia terdapat beberapa kurikulum antara lain Kurikulum KTSP, Kurikulum 2013, dan Kurikulum Merdeka. Dan untuk saat ini sebagian besar lembaga pendidikan di Indonesia telah menggunakan kurikulum merdeka sebagaimana kurikulum sekolah yang terbaru, namun masih ada beberapa lembaga pendidikan yang menggunakan kurikulum 2013 dalam pembelajarannya.
ISI
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan kurikulum fungsional yang disusun, dikembangkan, dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan, dengan memperhatikan standar kompetensi dan kompetensi inti yang dikembangkan oleh Badan Standar Pendidikan Nasional (BNSP). Standar nasional pendidikan (SNP Pasal 1 Ayat 15) menyatakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum tindakan yang dirancang dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan, dengan memperhatikan standar kualifikasi dan kompetensi inti serta berlandaskan padanya. dikembangkan oleh satuan pendidikan. Badan Standar Pendidikan Nasional (BNSP). KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan UU No. Ayat 1 dan 2 Pasal 36 Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003.
KTSP adalah gagasan pengembangan kurikulum yang ditempatkan pada pusat pembelajaran terdekat yaitu. sekolah dan satuan pendidikan. KTSP merupakan salah satu bentuk reformasi pendidikan yang memberikan otonomi kepada sekolah dan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan kemampuan, kebutuhan dan kebutuhannya. Dalam sistem KTSP, sekolah mempunyai “kekuasaan dan tanggung jawab penuh” untuk menetapkan kurikulum dan pembelajaran sesuai visi, misi dan tujuan, sekolah harus menyusun strategi, menetapkan prioritas, memantau pelaksanaan berbagai peluang sekolah. lingkungan sekitar dan bertanggung jawab kepada masyarakat dan pemerintah.
Secara umum tujuan penerapan KTSP adalah menciptakan kemandirian dan pemberdayaan satuan pendidikan dengan memberikan kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan pengembangan kurikulum. Secara khusus tujuan penerapan KTSP adalah:
a) Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola sumber daya yang ada dan memberdayakannya.