Lihat ke Halaman Asli

Linka Azzahra

mahasiswa

Sertifikat Mengemudi Menjadi Syarat Pembuatan SIM Baru, Jadi Ladang Pungli?

Diperbarui: 4 Juli 2023   22:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Perkenalkan, saya Linka Azzahra mahasiswi Universitas Muhammadiyah Jakarta Prodi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, semester 4. Pada artikel kali ini, saya akan membahas perihal adanya aturan baru pada persyaratan permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ramai dibicarakan oleh netizen dan ada yang berpendapat akan menjadi ladang pungut liar atau pungli. Berikut artikelnya.

Saat ini tengah ramai diperbincangkan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengelurkan aturan baru terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mengharuskan setiap yang ingin membuat SIM diharuskan memiliki sertifikat dari sekolah mengemudi termasuk di dalamnya pembuatan SIM A dengan disahkannya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Aturan baru ini menimbulkan banyak sekali pro dan kontra di masyarakat. Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengingatkan agar syarat baru untuk membuat surat izin mengemudi (SIM) seperti menyertakan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi tidak dijadikan alat 'bermain' baru untuk para oknum yang sering meminta pungutan liar atau pungli.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah lebih dulu mengatakan bahwa penyertaan sertifikat pelatihan dan pelatihan mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi digunakan demi meningkatkan keselamatan dan keamanan dalam berkendara.

Sebelumnya, penerbitan SIM A untuk mobil hanya perlu Kartu Tanda Penduduk (KTP) baik asli maupun fotokopi bagi para pemohon SIM A. Namun, saat ini para pemohon SIM A yang baru akan membuat SIM harus melengkapi persyaratan administrasi yang diajukan berupa sertifikat mengemudi yang dikeluarkan oleh kelas mengemudi.

Meskipun begitu, aturan ini masih dalam tahap kajian oleh kepolisian guna mendapat standarisasi yang nantinya akan menjadi acuan untuk pelaksanaan aturan tersebut. 

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (22/6) mengatakan "Belum dilaksanakan karena kami masih mengkaji ini, kami harus kaji. Karena tidak boleh, misalnya sekolahnya (tempat kursus mengemudi) harus terakreditasi, lalu instrukturnya juga harus betul--betul terakreditasi. Tapi aturan sudah ada,"

Yusri sendiri masih belum dapat memastikan kapan kepolisian akan menerapkan peraturan tersebut. "Karena harus dibuat aturan-aturan di bawahnya lagi, aturan pelaksanannya seperti apa. Kalau tanya semua kapan diterapkan? Belum, tunggu saja nanti waktunya. Jadi belum," ucap Yusri.

Dilansir melalui CNN Indonesia, syarat baru pelampiran sertifikat mengemudi untuk pembuatan SIM ini telah tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Peraturan ini sudah diundangkan sejak 17 Februari 2023.

Polri telah membentuk Koordinator Sekolah Mengemudi yang ditujukan untuk membantu perencanaan aturan pelaksanaan terkait SIM ini. Koordinator ini juga melakukan sosialisasi ke seluruh sekolah mengemudi di masing-masing wilayah Polda di Indonesia. Saat ini terdapat 32 koordinator diklat mengemudi yag terintegrasi dengan 29 Polda di Indonesia.

Meski sudah memiliki koordinator dan peraturan dalam Perpol, aturan ini belum resmi dilakukan sebab Yusri menyebutkan bahwa pihaknya tidak bisa sembarangan melaksanakan aturan tersebut. Maka dari itu, proses pengkajian masih terus dilakukan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline