Lihat ke Halaman Asli

Dalam Konteks Lalu Lintas "Jalur dan Lajur" Itu Berbeda, Lo!

Diperbarui: 5 Agustus 2022   10:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bahasa. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcstudio

Dalam penggunaan bahasa sehari-hari sering ditemukan problematik bahasa yang digunakan. Sehingga terjadi keliru dalam menangkap makna yang tersebar secara seragam. Misalnya pada kosa kata lalu lintas terdapat kata "Jalur dan Lajur". Kata "Jalur dan Lajur" memiliki bunyi yang hampir sama karena penempatan aliterasi (pengulangan bunyi konsonan) yaitu pada bunyi "J dan L" sehingga membuat masyarakat Bahasa Indonesia sering tertukar dalam menempatan makna.

Undang-Undang lalu lintas membedakan antara keduanya. Jalur dalam konteks lalu lintas merupakan bagian jalan untuk arah tertentu, misalnya: Jalur arah Surabaya sampai Malang. Sementera itu, Lajur merupakan bagian jalur untuk jenis kendaraan atau tingkat kecepatan tertentu, misalnya: Lajur kiri untuk kendaraan yang berjalan dengan kecepatan rendah.

Jalur dan Lajur tentu berbeda kan?




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline