Bagi PT KCN, investasi dalam infrastruktur tidak hanya mengharapkan keuntungan, tetapi juga bagaimana ikut berkontribusi dalam mengakselerasi pembangunan Nasional.
Dengan wilayah yang luas, Indonesia membutuhkan banyak modal untuk memastikan seluruh pelosok mendapatkan pembangunan yang memadai. Maka dari itu, pemerintah saat ini sedang berupaya untuk menarik lebih banyak minat investor untuk menanam modal di Indonesia. Berbagai cara dari mulai pembangunan infrastruktur hingga fasilitas perizinan dibenahi agar semakin banyak pelaku bisnis, terutama dari luar negeri, yang menanamkan modal di Indonesia.
Salah satu investor yang mendapatkan kesempatan untuk ikut membangun Indonesia ini adalah PT Karya Tekhnik Utama sebagai pengembang Pelabuhan Marunda setelah memenangkan tender pada 2004. Bekerja sama dengan salah satu BUMN, PT Karya Berikat Nusantara (KBN), lahirlah perusahaan patungan PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Tentunya tak perlu dipertanyakan apa tujuan investor untuk menanamkan modalnya dalam suatu portofolio, termasuk proyek infrastruktur. Keuntungan yang dihasilkan oleh proyek yang bersangkutan di masa yang akan datang menjadi tujuan utama orang berinvestasi. Maka jangan heran jika banyak investor yang memilih "kabur" ketika melihat portfolionya sudah tidak feasible di masa yang akan datang.
Banyak contoh yang bisa kita lihat, terutama di pasar modal. Bagaimana investor berbondong-bondong menjual sahamnya setelah mendengar isu yang kurang nyaman bagi mereka. Langkah tersebut tentunya dilakukan untuk menyelamatkan aset mereka dari kerugian yang lebih besar. Ini adalah keseharian di pasar modal yang memang wajar terjadi. Lantas apa yang terjadi jika kejadian serupa menimpa proyek infrastruktur dengan nominal yang fantastis???
Tentunya goncangan yang dihasilkan akan lebih besar. Seharusnya kita masih ingat hingga beberapa tahun lalu ada "tiang tak bertuan" di ruas Jalan Kuningan dan Asia-Afrika, Jakarta, akibat berhentinya pembangunan monorail. Tidak hanya mengganggu pemandangan, tiang-tiang setengah jadi tersebut juga sedikit banyak berkontribusi terhadap kemacetan yang terjadi di ruas jalan tersebut. Keberadaannya yang berada di tengah jalan tentunya menghambat arus kendaraan yang melaluinya.
Melihat contoh tersebut, tentunya pemerintah seharusnya memberikan minimal kepastian hukum terhadap investor yang ingin membantu pembangunan. Tidak sedikit pihak yang menilai jika pemerintahan saat ini masih belum membuat kebijakan konsisten. Berkaca ke belakang, beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan dan diumumkan kepada publik, selang berapa hari pemerintah kemudian membatalkannya.
Menurut bank dunia, isu tersebut menjadi salah satu isu utama keengganan investor asing untuk menenamkan modalnya di pembangunan infrastruktur Indonesia. Lemahnya sistem mitigasi risiko produk investasi atau mekanisme untuk mengurai risiko karena masih labilnya kepastian hukum membuat investasi yang dikucurkan rawan lenyap. Bagi investor, mereka harus memiliki langkah mitigasi yang efisien jika terjadi risiko pada instrumen investasi tersebut.
PT KCN pun menjadi salah satu korban dalam ketidakpastian hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, berbeda dengan investor kebanyakan yang pergi meninggalkan proyek untuk memotong kerugian yang lebih dalam, mereka menyatakan akan terus melanjutkan penyelesaian dermaga (pier) 2 dan 3 Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. Padahal, jika saja mereka menyerah, kerugian yang akan diderita oleh investor tidak akan bertambah.
Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN), Widodo Setiadi, mengungkapkan pihaknya sudah menggelontorkan Rp 3,5 triliun untuk menyelesaikan pier 1 dan sepertiga pembangunan pier 2. Meski masih dalam sengketa di pengadilan, tidak lantas membuat kelanjutan proyek dermaga pelabuhan terhenti. Lanjut dia, jika hasil putusan hukum membenarkan KCN, pelabuhan tersebut akan selesai dalam 3-4 tahun.