Lihat ke Halaman Asli

Nusantara Link

Pegawai Pasar

Sulap Hotman Paris di Kasus Jessica

Diperbarui: 12 Oktober 2016   11:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/persidangan/putusan/20_PUU-XIV_2016.pdf

Menjelang pledoi dan vonis Jessica Sianida, tiba-tiba ada pihak lain yang ikut bicara. 

Tak lain dari Hotman Paris Hutapea yang mendadak menyebar press rilis dan posting di halaman Facebooknya untuk menggugat alat bukti rekaman CCTV yang digunakan dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Padahal Hotman bukan tim pengacara Jessica. Tim Otto Hasibuan adalah tim pembela Jessica, yang bekerja secara gratis. Hotman Paris tidak termasuk tim Otto.

Press rilis Hotman itu menyebut alat bukti CCTV kasus Jessica termasuk informasi elektronik yang tidak sah sebagai alat bukti karena dibuat oleh Cafe Olivier, dan bukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) . Hotman mengaitkan pandangan ini dengan Putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016 yang membatalkan alat bukti penyadapan terhadap Setya Novanto yang dibuat oleh Maroef Sjamsoeddin.

Dengan langkah ini, Hotman sedang berupaya memanipulasi penafsiran terhadap dua konteks hukum yang berbeda. Harapannya jelas, jika manipulasi ini berhasil, Jessica bisa melenggang lolos dari tuntutan hukuman 20 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan berencana yang dijatuhkan padanya.

Dalam persidangan, alat bukti harus diajukan Aparat Penegak Hukum (APH). Rekaman Maroef tidak dianggap valid oleh Kejaksaan, maka tidak diajukan sebagai alat bukti oleh Kejaksaan (APH). Di kasus Jessica, CCTV diakui sebagai alat bukti oleh Polri dan Kejaksaan (APH), maka diajukan sbg alat bukti dan sah.

Alat Bukti yang sah menurut KUHAP

Pasal 184 ayat (1) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) disebutkan bahwa hanya terdapat 5 (lima) alat bukti yang sah, yakni:

a. keterangan saksi

b. keterangan ahli

c. surat

d. petunjuk

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline