Lihat ke Halaman Asli

Polemik Lahan di PT BMR, LKM dan Warga Mapila Datangi BPN dan DPRD Bombana

Diperbarui: 10 Agustus 2022   16:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aksi LKM di Kantor DPRD Bombana, dok. pribadi

Pernyataan Sikap

Negara republik indonesia adalah negara hukum sebagaimana yang tertuang dalam pasal 1 ayat 3 UUD bahwa indonesia adalah negara hukum,dalam hukum kita mengenal satu asas yaitu equality before the law artinya persamaan kedudukan di hadapan hukum.

Lahan yang dibebaskan ini akan dimanfaatkan oleh PT Bukit Makmur Resource (BMR) yang saat ini sedang fokus membangunan fasilitas pabrik pemurnian nikel (Smelter) di Desa Mapila, Kecamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara. Diduga adanya sejumlah oknum yang terlibat yang memperjual belikan lahan masyarakat dengan modus aset desa untuk lokasi pembangunan pabrik smelter. Atas kejadian tersebut sehingga sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Mapila ( AMM) Bersama Lingkar Kajian Marhaenis ( LKM ) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor BPN Bombana dan DPRD pada Senin ( 08/08/2022).

Pembebasan tanah yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan smelter Di Desa Mapila menuai protes oleh masyakat. 

Banyaknya permasalahan yang terjadi di daerah Sulawesi Tenggara terkhusus di daerah Kabupaten Bombana Kecamatan Kabaena Utara Desa Mapila, yaitu terkait sengketa lahan yg belum terselesaikan sampai dengan hari ini. 

Lahan yang di Klaim oleh Perusahaan PT Bukit Makmur Resources atau PT. BMR dengan menyertakan dokumen pendukungnya masih belum menemukan titik terang atas keabsahan dari dokumen tersebut, serta belum dapat menjawab semua masalah yg telah di sampaikan oleh masyarakat pada aksi tanggal 27 Juli 2022 di kantor PT. BMR 

Dari rangkaian peristiwa itu kami melihat sikap yang tidak serius oleh pihak-pihak yang terkait dalam penyelesaian konflik di Desa Mapila, Kabaena Utara Bombana atas Kepemilikan lahan warga yang telah di rampas oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. 

Oleh karena itu kami dari Aliansi Masyarakat Mapila dan LKM Marhaenis
menuntut : 

- Meminta kepada BPN Kabupaten Bombana untuk meninjau ke absahan dokumen yang hari ini dikeluarkan oleh pemerintah Desa Mapila yang telah menghilangkan hak rakyat atas kepemilikan tanahnya.

- Meminta pertanggung jawaban BPN Kabupaten Bombana atas hak kepemilikan tanah rakyat yang di rampas oleh pemerintah Desa Mapila dengan menggunakan regulasi yang tidak jelas dan merugikan masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline