Lihat ke Halaman Asli

GMNI Hukum UHO Desak PT BMR Kabaena Utara Berikan Hak Warga Desa Mapila

Diperbarui: 27 Juli 2022   19:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aksi Masyarakat Mapila, di Perusahaan PT BMR Kabaena Utara, Bombana (Dokpri)

Barisan Koalisi Masyarakat Mapila bersama Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (GMNI Hukum UHO) melakukan demonstrasi di lokasi Perusahaan PT. Bukit Makmur Resources (PT. BMR) tepatnya di Desa Mapila,Kecamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana, Rabu (27 Juli 2022).

Sebelumnya, kronologis kejadian tepatnya pada tanggal 19 September 2021 di Dusun Malandai, Desa Mapila telah terjadi tindakan sikap intimidasi dan pembodohan terhadap masyarakat untuk mendatangani hasil rapat yang ditetapkan oleh pihak oknum PT. BMR yang tidak bertanggung jawab agar dengan segala cara mereka lakukan oleh penyerobotan untuk kesekian kalinya terhadap lahan masyarakat yang telah mempunyai bukti hak fisik. Selain itu tindakan oknum PT. BMR tersebut tidak didasari pada hukum maupun peraturan perundang-undangan.

Jendral lapangan aksi Bung Umar Maskun mengatakan, bahwa para pemilik lahan tersebut telah dilakukan upaya tindakan penyelesaian pada Bulan Mei 2022 bersama unsur PT. BMR terkait lahan yang dimaksud sehinggga atas dasar itulah harusnya pihak PT. BMR harusnya menaati apa hasil pertemuan masyarakat tersebut.

"Pihak perusahaan tidak memenuhi kewajibannya kepada pemilik lahan, dan tidak tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT. BMR, sehingga kami turun advokasi masyarakat ini" Kata Umar Maskun.

Berdasarkan hasil demonstrasi tersebut, pihak perusahaan PT. Bukit Makmur Resources (PT. BMR) menyutujui dan membuka ruang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Desa Mapila yang merasa tanahnya dalam lingkaran pertambangan. Untuk itu, GMNI meminta pihak Perusahaan PT. BMR, Kepala Desa Mapila, rumpun masyarakat Malandai untuk hadir dalam dialog bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Aksi yang terjadi pada hari Rabu, 27 Juli 2022 berjalan damai dan akan di pressure kembali di Ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara (Kendari).

"Apabila janji atas pertemuan dalam penyelesaian terkait siapa pemilik lahan yang sebenarnya dan atas hak apa sampai pemerintah desa mengeluarkan surat keterangan bahwa tanah tersebut milik rumpun dan masuk dalam kawasan tanah dan kas desa, kami akan kawal di ibukota Propinsi" Tutup Umar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline