Pernyataan Sikap
Lingkar Kajian Marhaenis (LKM Marhaenis) Bersama Aliansi Masyarakat Mapila Anti Perampasan Tanah Masyarkat
"STOP INTIMIDASI DAN PERAMPASAN TANAH DAN MENUNTUT GANTI RUGI MASYARAKAT MAPILA OLEH PT. BUKIT MAKMUR RESOURCES (PT. BMR)"
Semua masyarakat di depan hukum adalah merupakan dasar dari terwujudnya Negara Indonesia yang di daulat sebagai Negara Hukum yang mana secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 pasal 1 Ayat (3) "Negara Indonesia adalah Negara Hukum" maka tindakan pemerintah sebagai pemangku kewajiban terhadap hak tersebut dalam menjalankan fungsi-fungsi pemeritahan baik eksekutif dan legislatif serta yudikatif harus di dasarkan pada hukum dan peraturan perundang-undangan sebagai perwujudan dari Negara Indonesia yang berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kekuasaan semata.
Penyeleggaraan Negara Indonesia yang berdasar hukum masih jauh dari apa cita-cita Negara Hukum dan bahkan tindakan kesewenang-wenangan masih terus berlangsung di Republik Indonesia ini terkhusus warga Dusun Malandai, Desa Mapila, Kecamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana, Propinsi Sulawesi Tenggara. Bahwa sampai saat ini terus mengalami situasi tekanan baik teror maupun intimidasi akibat ulah dan tindakan oleh oknum Karyawan PT. Bukit Makmur Resources (PT. BMR) yaitu "Bapak Patric Pasassung" selaku keuangan dan bekerjasama dengan Humas PT.BMR dan Karyawan PT. BMR yang tidak bertanggung jawab di sekitar wilayah Desa Mapila milik masyarakat yang mana tanah tersebut telah di kuasainya secara perampasan tanah yang bukan hak mereka, bagi masyarakat Desa Mapila tersebut dan di perkuat dengan adanya bukti secara fisik hak atas tanah.
Bahwa gambaran singkat kronologis kejadian tepatnya pada tanggal 19 September 2021 di Dusun Malandai Desa Mapila telah terjadi tindakan sikap intimidasi dan pembodohan terhadap masyarakat untuk mendatangani hasil rapat yang ditetapkan oleh pihak oknum PT. BMR yang tidak bertanggung jawab agar dengan segala cara mereka lakukan oleh penyerobotan untuk kesekian kalinya terhadap lahan masyarakat yang telah mempunyai bukti hak fisik. Selain itu tindakan oknum PT. BMR tersebut tidak didasari pada hukum maupun peraturan per-undang-undangan.
Padahal terhadap persoalan lahan sebesar 29 Ha Bapak Baba,1 Ha Bapak Naskar, 10 Ha Bapak Asri, Salaman 241 Ha, Ibu Fiana 5,5 Ha, Bapak Suking 16,66 Ha, 3,2 Ha, bapak Royis 5.67 ha, Bapak Albadri 3,89 ha, 0,89 Ha, Bapak Ningkri 10,8 ha, Bapak Dering 2 4,13 Ha, Bapak Nacong 1,3 ha, Bapak Herman Felani 7,36 Ha, Ilwani Alwi 1,36 Ha, Ibu Icce 12 Ha.
Pemilik lahan tersebut telah di lakukan upaya tindakan penyelesaian pada Bulan Mei tahun 2022 bersama unsur PT. BMR terkait lahan yang dimkasud sehinggga atas dasar itulah harusnya pihak PT. BMR harusnya menaati apa hasil penyampaian masyarakat tersebut.
Olehnya itu tindakan oleh Oknum PT. BMR yang dengan sengaja dan tanpa hak yang di benarkan hukum jelas merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, maka dari itu kami dari "Lingkar Kajian Marhaenis (LKM Marhaenis) Bersama Aliansi Masyarakat Mapila Anti Perampasan Tanah Masyarkat" dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut :