Lihat ke Halaman Asli

LindungiHutan

LindungiHutan.com

Memahami NDC dan Respons Sektor Industri terhadap Peratutan Menteri LHK No. 12 Tahun 2024

Diperbarui: 9 Desember 2024   16:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar bekas pom bensi yang tenggelam di pesisir Tambakrejo Kota Semarang. (Sumber: Dokumentasi Pribadi) 

Perubahan iklim adalah tantangan global yang memerlukan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Salah satu langkah strategis untuk menanganinya adalah implementasi Nationally Determined Contribution (NDC). 

Dalam konten Indonesia, NDC diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dalam Penanganan Perubahan Iklim. 

Apa Itu NDC?

NDC merupakan komitmen nasional yang dirancang untuk mencapai target mitigasi perubahan iklim sebagaimana diatur dalam Persetujuan Paris. Sederhananya, NDC adalah strategi dan target spesifik yang ditetapkan oleh masing-masing negara untuk:

  • Mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK)

  • Meningkatkan kemampuan adaptasi terhadap perubahan iklim

  • Berkontribusi dalam aksi global untuk menjaga keberlanjutan lingkungan

Indonesia sendiri menargetkan pembangunan yang netral karbon pada tahun 2060 atau lebih cepat sesuai dengan pasal 3 dalam Peraturan Menteri ini.

Mengapa NDC Penting bagi Sektor Swasta dan Industri?

Sektor industri dan swasta memegang peranan kunci dalam mencapai target NDC, terutama karena banyak kegiatan usaha berpotensi menjadi sumber emisi Gas Rumah Kaca. 

Dengan demikian, perusahaan tidak hanya berkontribusi pada komitmen nasional tetapi juga memperkuat keberlanjutan operasionalnya di pasar global yang makin peduli terhadap isu lingkungan. 

Tindakan Strategis untuk Sektor Swasta

Pertanyaannya adalah bagaimana peran industri dan sektor swasta dalam mendukung komitmen NDC Indonesia? Berikut yang bisa dilakukan di antaranya!

1. Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca (GRK)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline